KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 128/W-KK/VII/2021, tentang Antisipasi Peningkatan Kasus COVID -19 di Kota Kotamobagu tahun 2021.
Dimana, Surat Edaran yang merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur Sulut tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara pada tanggal 06 Juli 2021. Dimana, surat edaran itu sekaligus mempertegas pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerah itu.
Berikut Surat Edaran Walikota: