Tersandung Kasus ITE, Warga Lolak Diamankan Tim Siber Polda Sulut

0

INDO NEWS – MAB (58), warga Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, akhirnya berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), atas adanya dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kejadian ini bermulah pada Minggu (28/02/2021),  dimana Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang postingan di media sosial melalui akun facebook pelaku dengan mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang dalam kondisi sudah diedit.

Dalam postingan yang ada, pelaku juga menuliskan kalimat, “Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran diatas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya”.

Dengan beredarnya postingan tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan hingga

mendatangi rumah pelaku untuk dimintai keterangan atas adanya postingan tersebut.

Hasil interogasi sementara, pelaku mengaku mendapat konten postingan tersebut dari group WhatsApp. Tersangka berdalih tidak ada maksud apa-apa untuk menyebarkan hal ini ke media sosial.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Tersangka dan barang bukti berupa satu buah hand phone serts

hasil screen shoot telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jules

Selain itu lanjut dia, pelaku dijerat Pasal 45.a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” ujarnya.

(Gito Mokoagow)