Meninggal Akibat COVID-19 Akan Mendapat Santunan,Ini Syaratnya

0

KOTAMOBAGU – Ahli waris pasien yang meninggal dunia akibat COVID-19 akan mendapat santunan dari pemerintah senilai Rp15 juta.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Di Kotamobagu sendiri, Pemkot melalui instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) tengah mempersiapkan persyaratan sebagai tindak lanjut dari edaran Kemensos tersebut.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kotamobagu, Noval Manoppo, pihaknya saat ini sudah memperoleh data korban dan ahli waris dari Dinas Kesehatan Kotamobagu.

“Satu dua hari ini, kami akan menyurat ke kelurahan/desa, terkait maksud dari edaran Kemensos tersebut, serta persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris untuk mengajukan permohonan,” kata Noval, Selasa (16/2/2021).

“Setelah ahli waris melengkapi persyaratannya dan menyerahkan berkas ke Dinsos Kotamobagu, selanjutnya, kami akan mengirimkan ke Dinsos Provinsi Sulut. Kemudian, setelah diterbitkan surat rekomendasinya, berkas tersebut akan dikirim ke Kemensos RI sambil menunggu realisasinya,” jelasnya.

Adapun terkait Surat Edaran Kemensos RI soal nominal santunan yang akan diterima ahli waris sebesar Rp15 juta, Noval sendiri belum bisa memastikan terkait kapan pencairannya.

“Karena ini kebijakan dari Pemerintah Pusat, anggarannya bukan dari APBD. Untuk itu, kita belum bisa memastikan terkait pencairannya, akan tetapi kami akan mengawal apa yang menjadi hak-hak dari keluarga dari korban meninggal Covid-19 ini,” pungkasnya.

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian COVID-19:

1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif Covid-19 (Asli)

2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli)

3. Rekam medik dari korban yang dirawat

4. Fotocopy KTP dari korban

5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris

6. Foto dari korban yang meninggal

7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Desa, mengetahui Camat

8. Surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

9. Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor telepon

10. Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan kepada Dinsos Provinsi Sulut

11. Surat permohonan dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan ke Kemensos RI, Seksi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

Sumber: Dinsos Kotamobagu