Pemkot Kotamobagu Terapkan Pembatasan Jam Operasional Saat Malam Tahun Baru 

0

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu, mengeluarkan Surat edaran (SE) nomor 282/W-KK/XII/2020, yang mengatur dengan ketat pembatasan jam operasional di tempat-tempat yang menimbulkan keramaian atau kerumunan sebagai mencegah penyebaran Covid-19 di Kotamobagu.

Dalam SE tersebut ditegaskan batas operasional Pusat Pertokohan, Pasar, Rumah makan, Testaurant di malam tahun baru pada 31 Desember 2020 nanti pukul 20.00 kecuali Rumah Ibadah.

Menanggapi SE tersebut, Camat Kotamobagu Utara, Andi Mokoginta SE, selaku Ketua Satgas di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara mengaku telah telah menerima edaran dan akan menindaklanjuti hal-hal yang telah tertuang dalam surat edaran.

“Untuk wilayah Kecamatan Kotamobagu utara sendiri, sangadi lurah sudah kami sampaikan terkait surat edaran ini. Malam perpisahan tahun satuan tugas Desa dan Kelurahan yang terdiri dari unsur Babinsa, Bhabinkamtibnas, Linmas serta perangkat akan turun melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan kalau ada kerumunan pasti dibubarkan,” kata Andy,Rabu 30 Desember 2020

Lanjutnya, pihaknya selaku penanggung jawab di wilayah kecamatan hanya sebatas melakukan pematauan dan pengawasan kondisi lapangan pada malam perpisahan tahun.

“penindakan pelanggaran terhadap prokes itu akan dilakukan oleh tim Satgas tingkat Kota Kotamobagu, karena penyidik ada disana. Kami di wilayah hanya melakukan pengawasan kemudian melaporkan jika ada pelanggaan. Meski demikian, sepanjang itu masih bisa diatasi Satgas desa atau kelurahan maka tidak perlu dilaporkan lagi ke Satgas Kota Kotamobagu terhadap pelanggaran prokes itu sendiri,” 

Ia pun mengimbau khususnya bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara, agar dapat mematuhi seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Terkait dengan malam perpisahan tahun, saya mengimbau jangan menggelar acara pesta tahun baru dengan mengumpulkan masa atau berkurumun karena akan dikenai sanksi tentang protokol kesehatan covid. Khusus bagi perangkat desa dan kelurahan mereka sudah tahu itu, jika melakukan ada sanksinya. Baik sanksi terhadap mekanisme sesuai prokes dan tentu sesuai dengan ketentuan perwako. Perangkat harus taat dan loyal terhadap aturan yang dikeluarkan pimpinan, dan itu akan dilakukan evaluasi jika ada perangkat yang tidak proaktif,” tandasnya.

Berikut pembatasan operasional pada tanggal 31 Desember 2020 :

1. Jam operasional pertokohan pukul 07.00 s.d 20.00 Wita

2.Jam operasional pasar pukul 03.00 s.d 20.00 Wita.

3.Jam operasional restoran atau cafe pukul 20.00 Wita.

4. Penutupan jalan Ahmad Yani (Bundaran Permesta atau depan toko paris) 19.00 Wita.

5. Aktivitas masyarakat pada tanggal 31 Desember 2020, diberlakukan jam malam pada pukul 21.00, kecuali yang melaksanakan Ibadah di Rumah Ibadah.