Batas Pencairan Desember,Satu Parpol Belum Masukan Proposal Pencairan Banpol

0

KOTAMOBAGU – Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Irianto Mokoginta, meminta Partai Politik untuk segera memasukan proposal pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) sebelum tahun anggaran 2020 berakhir.

“Batas pencairan terakhir pada Desember ini, sehingga diharapkan proposal dimasukan maksimal awal pekan depan, karena masih akan dilakukan verifikasi,” ujar Irianto, Kamis 10 Desember 2020 kemarin.

Menurutnya, dari 10 Partai Politik yang berhak menerima dana bantuan Partai Politik (Banpol), masih tersisa Partai Amanat Nasional (PAN) yang belum mengusulkan proposal Banpol.

“Sembilan Parpol diantaranya sudah cair. Masing-masing PDIP, Nasdem, Golkar, PKB, Hanura, Demokrat, PKS, Gerindra dan PPP,” ungkapnya.Irianto menyebutkan, total anggaran untuk Banpol keseluruhannya berjumlah Rp 680.522.900. “Pastinya kalau sampai dengan tanggal 31 nanti tidak dicairkan, maka akan kembali ke kas daerah menjadi silpa,” tandasnya.

Berikut Dana Banpol 10 Parpol, setiap satu suara dikalikan Rp.9700

– Partai PDIP dengan jumlah perolehan suara sebanyak 17.622, dana Banpol sebesar Rp 170,933.400.

– Partai Nasdem dengan jumlah perolehan suara sebanyak 14.108 dana Banpol sebesar Rp 136.847.600

– Partai Golkar dengan jumlah Perolehan suara sebanyak 8.577 dana Banpol sebesar Rp 83.196.900

– Partai PKB dengan jumlah perolehan suara sebanyak 6.950 dana Banpol sebesar Rp 67.415.000

– Partai Hanura dengan jumlah Perolehan suara sebanyak 6.417 dana Banpol sebesar Rp 62.244.900

– Partai Demokrat dengan jumlah perolehan suara sebanyak 4.958 dana Banpol sebesar Rp 48.092.600

– Partai PKS dengan jumlah Perolehan suara sebanyak 3.633 dana Banpol sebesar Rp 35.240.100

– Partai PAN dengan jumlah Perolehan suara sebanyak 3.612 dana Banpol sebesar Rp 35.036.400

– Partai Gerindra dengan jumlah Perolehan suara sebanyak 2.387 dana Banpol sebesar Rp 23.153.900

– Partai PPP dengan jumlah Perolehan suara sebanyak 1.893 dana Banpol sebesar Rp 18.362.100

Sumber: Badan Kesbangpol Kotamobagu