Ungkap Jaringan Antar Provinsi, Polda Sulut Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba

0

INDO NEWS – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut (Sulawesi Utara) berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi, di wilayah Kecamatan Wenang dan Malalayang, Kota Manado.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni, RN (45) dan ES (21), warga Wenang, serta BVJ (35), warga Malalayang.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 30 gram barang haram jenis sabu sabu, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM, serta alat penghisap.

Kapolda Sulut, melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan tiga Laporan Polisi. Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 WITA.

“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan hand phone,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Jumat (25/09/2020).

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang, sekitar pukul 15.30 WITA.

“Barang bukti yang didapati dari ES adalah lima paket kecil sabu dan hand phone,” jelas Kabid Humas.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan, dan mengamankan tersangka BVJ di wilayah Malalayang, sekitar pukul 17.45 WITA. Dari tangan BVJ, ditemukan barang bukti tiga paket sabu.

Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkas Kabid Humas.

Sementara itu Dirresnarkoba menambahkan, pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar daerah Sulawesi Utara. 

“Barang bukti yang kita dapatkan ini hanya sisa, sudah ada beberapa gram yang beredar. Dan ini akan kita kembangkan terus kepada pengedar atau pengecer lainnya, termasuk para pemakai, bahkan juga bandar besarnya,” pungkasnya.

(Gito Mokoagow)