Dorong Semua Pihak, Kapolda Sulut Minta Mematuhi PKPU Nomor 10 Tahun 2020

0

INDO NEWS – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol RZ Panca Putra memimpin rapat bersama dengan penyelenggara Pemilu dan stakeholders terkait, di aula Ditlantas Polda Sulut, Selasa (15/9/2020) pagi tadi.

Dalam rapat tersebut, Kapolda mendorong sekaligus mengajak penyelengara dan seluruh peserta Pilkada di Sulawesi Utara agar melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Kapolda meminta baik penyelenggara maupun seluruh peserta Pilkada dan masyarakat mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, dan Walikota dan Wawali serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid-19.

“Kita minta kepada semua pihak agar mematuhi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, untuk mencegah penyebaran covid-19 di masa Pilkada Serentak ini,” ujar Irjen Pol Panca Putra.

Menurut Kapolda, pengalaman saat pendaftaran paslon, masih terdapat banyak pelanggaran terutama terkait upaya pencegahan covid-19.

“Di dalam Peraturan KPU ini sudah diatur bagaimana teknis pelaksanaan pilkada dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan covid-19,” ujar  Irjen Pol Panca Putra.

Peraturan KPU ini nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh pasangan calon dan semua penyelenggara pilkada ini, dengan memperhatikan upaya penyebaran covid-19 selama masa pelaksanaan pilkada.

Dalam rapat tersebut, Kapolda juga meminta seluruh stakeholders khususnya Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Kapolda mendorong Pemerintah Daerah untuk menjadikan baik itu Pergub, Peraturan Walikota maupun Peraturan Bupati, menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kepastian hukum terkait pendisiplinan pencegahan covid-19.

“Harus ada sanksi tegas dan mendidik agar masyarakat patuh terhadap Peraturan Daerah, khususnya dalam pencegahan penyebaran covid-19,” ujar Irjen Pol Panca Putra.

Iapun berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam upaya mencegah penyebaran covid-19, dimulai dari sendiri, dengan memperhatikan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).

Diketahui, yang hadir dalam rapat bersama, Ketua KPU Sulut, Bawaslu, Pemerintah Provinsi, Kejati dan Pengadilan.

(Gito Mokoagow)