UMKM Masih Bisa Mendaftar untuk Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Caranya

0

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) memperpanjang Pendaftaran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk penerimaan bantuan Tunai dari Pemerintah Pusat senilai Rp. 2.400.000 bagi setiap UMKM masih terus dibuka.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Disdagkop dan UKM Kotamobagu, Meiva Najoan Senin(31/8/2020)

 “Pendaftaran diperpanjang sampai tanggal 6 September 2020. Hal ini disebabkan masih kurangnya UMKM yang terdaftar. Bagi desa kelurahan yang belum memasukkan daftar pelaku usaha di wilayah masing-masing agar segera memasukkannya,” ucap Meiva.

 Lebih lanjut Meiva menyampaikan, untuk pelaku usaha yang belum mendaftarkan harap segera mendaftar atau memasukan data dikelurahan atau desa setempat nanti oleh desa dan kelurahan tersebut yang akan mengantarkan langsung ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu.

“Mengenai bantuan tergantung dari pemerintah pusat yang akan memverifikasi dan memvalidasi data  masing-masing pelaku usaha. Mudah-mudahan Kotamobagu banyak yang terverifikasi sebagai penerima,” ungkapnya.