Ditengah Situasi Pandemi Covid 19, Satlantas Polres Kotamobagu Siapkan Dua Warna Blangko Tilang

0

INDO NEWS – Jumlah pelangar 1494 yang terjaring dalam oprasi Patuh Samrat Satuan Lalulintas (Satlantas), Polres Kotamobagu tahun 2020, akan mengikuti proses sesuai dengan pelangaran masing – masing pengendara.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasat Lantas AKP Novita Citra Restika SIK, mengatakan, Setiap pelangar dalam ketentuan berlalulintas tengah diberikan sanksi tilang. “Pelangar ada yang kita berikan sanksi tilang, ada juga yang hanya diberikan berupa pembinaan,” kata Kasat Lantas Polres Kotamobagu saat mengelar Press Conference.

Saat disinggung soal proses yang nantinya akan dilakukan pihak Satlantas bagi para pelangar yang diberikan sanksi tilang, Kasat Lantas Polres Kotamobagu mengatakan, Proses tersebut akan mengikuti sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. “Mengikuti sidang di Pengadilan Negri (PN) Kotamobagu, atau bisa juga menitipkan jaminan melalui Unit pelayanan tilang terkait proses tersebut,” ujarnya.

Kasubag Humas Polres Kotamobagu IPTU Rusman M Saleh SE,  juga menambahkan, ditengah pencegahan penyebaran Covid 19, Pelangar lalulintas lebih banyak diberikan teguran dan pembinaan dibandingkan sanksi  tilang. “Dalam oprasi saat ini kami telah menyiapkam dua blangko tilang yakni, warna biru dan merah. Blangko tilang biru, hanya kami berikan teguran dan pembinaan, sedangkan blangko merah kita berikan sanksi tilang yang nantinya akan mengikuti proses persidangan,” pungkasnya.

(Gito Mokoagow)