Polres Kotamobagu Resmi Serahkan Tersangka Kasus Peti ke Kejaksaan

0

INDO NEWS – Pelaku Pertambangan Tanpa Ijin (Peti), Alwi Soloh (33), warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, resmi dilimpahkan penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu ke pihak Kejaksaan.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Fadli SIK mengatakan, Tersangka Alwi Solo, sekitar pukul 15.00 Wita soreh tadi, resmi kita serahkan ke Kejaksaan Negri Kotamobagu. “Selain Alwi Solo, barang bukti dua karung material yang mengandung emas juga ikut kita tahap II,” kata Kasat Reskrim

Kanit III, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AIPTU Tedd R Mandagi juga menambahkan, Untuk pasal yang kita terapkan dalam perkara tersebut yakni pasal Pertambangan Mineral. “Pasal 158 Undang -Undang NO.3/2020 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No 4/2009 tentang pertambangan mineral, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.

(Gito Mokoagow)