Empat Pelaku Peti Desa Mengkang, Resmi Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

0

INDO NEWS – Empat tersangka dalam dugaan kasus pertambangan tanpa izin di hutan konservasi, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Bolmong, resmi dilimpahkan penyidik Kepolisian Polres Kotamobagu ke pihak Kejaksaan, Kamis (23/072020) soreh tadi.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP M Fadli SIK, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), AIPTU Tedd R Mandagi SH, saat dikonfirmasi membenarkan proses pelimpahan perkara tersebut. Kata dia, Berdasarkan hasil penyidikan pihak Kepolisian empat tersangka kami kenakan pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.18 thn 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan atau kedua Pasal 22 Jo Pasal 102 ayat (1) UU RI No.18 thn 2013 tentang Pencegahan dn pemberantasan pengrusakan hutan. “Dengan Bukti-bukti yang ada, tersangka resmi kami serahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Mandagi

Selain empat tersangka yang kami serahkan, tamba dia, pihaknya juga ikut menyerahkan sejumlah barang bukti yang ada. “Empat karung material yang mengandung emas, satu bua parang, dan satu bua betel,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Polisi,  No.LP/398/V/2020/SULUT/RES /KTG. ini empat nama tersangka yang diserahkan Polisi ke Kejaksaan Negri Kotamobagu.

1. Jamaludim Lokiman (29)

2. Hanny Kesek (30)

3. Rustamin Toligaga (36)

4. Mohamad Sunar (33)

(Gito Mokoagow)