Gelar KKYD, Sat – Lantas Kotamobagu Jaring 50 Kendaraan

0

INDO NEWS – Untuk menekan pelangaran lalulintas, Sat – Lantas Polres Kotamobagu tengah mengelar, Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), di Jalan Adampe Dolot, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Sabtu (18/07/2020) malam tadi.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra Restika SIK, saat dikonfirmasi terkait razian tersebut mengatakan, Giat razia KKYD dilaksanakan untuk melakukan penindakan bagi pengendara yang tidak mematuhi segalah peraturan dan ketentuan dalam berlalulintas. “Artinya, giat akan terus berlangsung jika mayoritas pengendara dominan masih melakukan pelanggaran,” kata Kasat Lantas

Dalam razia yang digelar petugas lanjut dia, pihaknya tengah menjaring sebanyak 50 unit kendaraan yang terdiri dari, roda dua, maupun roda empat. “Kami tengah memberikan sanksi sesuai dengan pelangaran masing – masimg pengendara,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk, lebih menyadari betapa pentingnya melengkapi segalah kentuan dalam berkendaraan demi tetap menjaga keselamatan kita semua. “Kami tidak akan pernah bosan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu tertib dalam berlalulintas,” ungkapnya.

Diketahui, Ada delapan pelangaran lalulintas yang menjadi target petugas dalam razia tersebut.

1.Tidak menggunakan helm dalam berkendaraan

2. Berboncengan melebihi kapasitas yang ditentukan (Bonceng Tiga)

3. Mengunakan Kenalpot Racing

4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendaraan

5. Melawan arus dalam berkendaraan

6. Menggunakan Handphone saat berkendara

7. Kelebihan kapasitas angkutan kendaraan

8. Over dimensi

(Gito Mokoagow)