UPDATE: Pemkot Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Idhul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban.

0

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran nomor: 170/W.KK/ VII/2020, tentang penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H/2020 M.

Surat edaran tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah bersama kepala kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Kerjasama Antar Umat Beragama, Ketua – ketua Organisasi Islam dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kotamobagu Tanggal 08 Juli 2020.

Di masa pandemi dan adaptasi tatanan normal baru yang lazimnya secara berjamaah, maka wajib mengikuti Protokol Kesehatan dilaksanakan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 sebagai berikut: LIHAT SURAT EDARAN KLIK DISINI