Lakukan Pertambangan Tanpa Ijin, Polres Kotamobagu Serahkan 8 Tersangka ke Pihak Kejaksaan

0

INDO NEWS – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu, resmi menyerahkan delapan tersangka atas dugaan kasus Pertambangan Tanpa Ijin (Peti) ke Kejaksaan Negri Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP M Fadli SIK, saat dikonfirmasi Senin (7/6/2020) mengatakan, Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/361/V/2020/Sulut/Res KTG/ TGL/ 7 Mei 2020. Delapan pelaku pertambangan tanpa ijin di wilayah pegunungan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negri Kotamobagu, Senin (7/6) pagi tadi.

“Selain delapan tersangka, sejumlah barang  bukti lainya, satu unit Alcon, satu unit Generator jenis Yamaha, empat bua Blouwer dan satu bua terpal berwarna coklat ikut kami serahkan,” kata Fadli melalui kiriman tulisan.

Berikut kedelapan nama yang diserahkan ke Kejaksaan Negri  Kotamobagu.

1. Elfiane Pando Al Mama Angga.

2. Welly Lewan

3. Winto Lolung

4. Mulyadi Lolung

5. Irin Pongayow

6. Jufri Rumambi

7. Jefri Pangkey

8. Nofri Nayoan

(Gito Mokoagow)