Tarif SKBS Kotamobagu Diberlakukan Sesuai Perda

0

KOTAMOBAGU – Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu (Dinkes), untuk Biaya pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) sebesar Rp.65.000, yang dikeluarkan oleh Puskesmas Motoboi  Kecil. Suda sesuai Perda yang berlaku

Demikian ungkap dr. Tanty Korompot bagi pelaku yang keluar daerah kotamobagu atau melakukan perjalanan jauh akan dimintakan dua surat yaitu surat keterangan sehat dan surat perjalanan, agar pemerintah mudah memantau warga yang melakukan perjalanan jauh dan kewaspadaan terhadap Covid-19 atau Virus Corona.

Lanjut dr. Tanty Korompot berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 02 tahun 2016 ditetapkan Rp. 65.000 untuk biaya retribusi pelayanan. Pemberlakuan biaya pengurusan surat keterangan sehat sebesar Rp. 65.000 itu sudah ada sejak tahun 2016 dan sesuai perda yang diberlakukan. Kata Tanty Korompot

Tanty Juga Menambahkan kewajiban untuk menunjukan dua surat keterangan tersebut kepada petugas perbatasan antar wilayah provinsi/kabupaten adalah hal yang memang harus diterapkan guna untuk memutus mata rantai Covid-19 atau virus corona. Tambah dr. Tanty Korompot(Aan)