THR Wajib Diberikan oleh Perusahan

0

KOTAMOBAGU – Memasuki  hari ke 4 bulan ramadan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Kotamubagu mulai melakukan pendataan perusahaan dalam pemberian THR kepada para pegawainya

“Bila sudah ada keputusan dari kementrian provinsi, akan ada surat edaran  THR yang ditujukan ke perusahaan-perusahaan Dalam waktu dekat.” tegas Kepala Seksi Ishak Daimunon, Kamis 15 April 2021

Disperinaker juga akan menyediakan pos khusus pengaduan THR yang berada di kantor dinsosnaker kotamubagu. Pos tersebut bertujuan khusus untuk melayani keluhan yang berkaitan seputaran permasalahan THR

Ia juga menjelaskan bahwa pada masa pandemi ini belum ada yang melapor mengenai keluhan seputar THR

“THR merupakan hak bagi karyawan, dan perusahaan wajib memberikanya. Apabila terdapat keluhan mengenai THR ,pegawai dapat melapor ke kantor dinsosnaker supaya dapat di tindak” jelasnya