KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, terus bersinergi menigkatkan pengawasan orang asing di Kotamobagu. Sinergi tersebit dilakuan melalui rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tahun 2021 yang digelar di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Rabu (24/3/2021) Kemarin
Mewakii Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, Asisten Bidang Pemerintahan, Teddy Makalalag, membuka dengan resmi rakor Timpora tersebut.
Dalam sambutan Asisten Bidang Pemerintahan Kotamobagu menyampaikan bahwa keberadaan orang atau warga negara asing (WNA) yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia, perlu mendapatkan perhatian seluruh instansi terkait.
“Oleh karen itu, bagi Pemerintah Kotamobagu, rapat Timpora yang kita laksanakan merupakan kefiatan yang sangat penting dan strategis, khususnya dalam rangka koordinasi antar instansi terkait dengan pengawasan orang asing, sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” katanya.
Menurutnya, pengawasan orang asing menjadi sangat penting dan harus mendapat perhatian. Alasannya, jika dilihat dari posisi, maka wilayah Kotamobagu sangat strategis, baik sebagai daerah tujuan maupun daerah transit orang maupun barang.
“Yang bisa saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, untuk melakukan berbagai kegiatan ilegal, seperti kejahatan narkoba, perdagangan manusia maupun kejahatan lainnya yang dapat mengancam stabilitas keamanan negara dan daerah kita tercinta,” jelas Wali Kota.
Wali Kota berharap, agar melalui rapat Timpora tersebut dapat menghasilkan kesamaan persepsi sekaligus meningkatkan semangat dan motivasi dalam melakukan pengawasan orang asing.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh Timpora agar kiranya terus meningkatkan sinergitas dan intensitas kerjasama terutama dalam hal tukar menukar datandan informasi terkait pengawasan orang asing di daerah ini, dapat terlaksana dengan baik dan maksimal, sebagaimana menjadi harapan kita semua,” pungkasnya.