INDO NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Dalam pantauan yang ada, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Boltim, termasuk pintu masuk perbatasan Kabupaten Boltim, Desa Buyat, Desa Nuangan, Desa Moyongkota dan Desa Guaan.
Kegiatan PPKM Skala Mikro ini, Kepolisian bersinergi dengan stakeholder terkait, dan melaksanakan langkah-langkah antara lain, melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, khususnya bagi mereka yang diduga melakukan kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi COVID-19.
Aparat melakukan deteksi terhadap para pelaku perjalanan, melalui Posko Kelurahan dan Desa yang sudah ada, melaksanakan edukasi terhadap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, melakukan pengukuran suhu badan dan melakukan tes antigen kepada warga yang diduga memiliki gejala yang mengarah pada COVID-19 bekerja sama dengan Puskesmas setempat.
Aparat Kepolisian juga aktif melakukan pemantauan secara rutin melalui kegiatan patroli Kepolisian bersama Satgas COVID Desa/Kelurahan guna memantau dan memastikan seluruh kegiatan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
Dari hasil pemeriksaan di 4 Pos Perbatasan Bolaang Mongondow Timur pada Senin (15/02/2021), tidak ditemukan warga yang memiliki gejala COVID-19, seperti suhu badan melebihi 37,3 derajat ataupun hasil rapid reaktif.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tujuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Pembatasan kegiatan masyarakat ini, dilakukan oleh seluruh jajaran Kepolisian di Sulawesi Utara yang bersinergi dengan TNI dan stakeholder terkait lainnya. Oleh karena itu, kita harapkan kerja sama semua lapisan masyarakat untuk mematuhinya termasuk menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
(Gito Mokoagow)