BITUNG, Indo-news.id—Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bitung.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di sejumlah lokasi termasuk di Kantor Kelurahan Bitung Timur, Jumat (25/9/2026)
Selain dilakukan secara simbolis, Wali Kota Hengky Honandar juga menyerahkan sertifikat secara langsung dengan mendatangi rumah warga atau door to door di kawasan Parigi Dolong (Pardo).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan dan penguasaan tanah.
Penyerahan secara langsung juga menjadi bentuk pelayanan pemerintah agar masyarakat dapat menerima dokumen pertanahan tanpa harus melalui proses yang berbelit.
Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bitung yang telah berupaya menyelesaikan proses sertifikasi tanah masyarakat maupun aset milik Pemerintah Kota Bitung.
“Terima kasih dan apresiasi kepada BPN Kota Bitung yang telah berupaya sehingga sertifikat masyarakat maupun aset Pemerintah Kota Bitung boleh selesai dan diterima,” ujar Hengky Honandar.
Menurutnya, program sertifikasi tanah tersebut diharapkan dapat terus berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian atas hak tanah yang dimiliki.
Hengky menegaskan, keberadaan sertifikat tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Steven O. K. Wowor, S.ST, M.A.P menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat di Kelurahan Bitung Timur merupakan bagian dari program PTSL.
Dalam penyerahan tersebut, sebanyak 32 bidang sertifikat PTSL diberikan kepada masyarakat Kelurahan Bitung Timur.
Ia menambahkan, secara keseluruhan pada kegiatan tersebut diserahkan 66 bidang sertifikat.
Jumlah tersebut, menurut Steven, disesuaikan dengan momentum Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) yang ke-66.
Selain sertifikat untuk masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Bitung juga menyerahkan sertifikat untuk aset Pemerintah Kota Bitung.
Steven menyebutkan, terdapat 19 bidang aset Pemerintah Kota Bitung yang diserahkan dalam kesempatan tersebut dari total 150 bidang permohonan yang saat ini sedang diproses.
“Kami akan menyerahkan aset Pemerintah Kota Bitung sebanyak 19 bidang dari 150 bidang permohonan yang sisanya sedang dalam proses,” jelas Steven.
BPN Kota Bitung menargetkan proses sertifikasi terhadap 150 bidang aset tersebut dapat diselesaikan hingga Oktober 2026.
Namun, Steven membuka peluang adanya pengajuan lanjutan apabila masih terdapat aset Pemerintah Kota Bitung yang belum memiliki sertifikat serta belum berstatus clear and clean.
“Diharapkan bisa terselesaikan sampai dengan Oktober tahun ini. Tapi jika memang masih ada bidang-bidang atau aset dari Pemerintah Kota Bitung yang belum sertifikat dan clear and clean, kami menerima permohonan lanjutan,” ujarnya.
Steven juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kelurahan Bitung Timur dan masyarakat yang telah mendukung proses pelaksanaan program PTSL.
Menurutnya, kerja sama antara BPN, pemerintah kelurahan dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting sehingga sertifikat dapat diselesaikan dan diterima langsung oleh penerima manfaat.
Penyerahan sertifikat dalam kegiatan tersebut juga dilakukan secara langsung kepada masyarakat tanpa menggunakan kuasa.
Hal itu memastikan penerima manfaat dapat menerima dokumen sertifikat tanah secara langsung.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mempercepat pendaftaran dan sertifikasi bidang tanah masyarakat.
Melalui program tersebut, bidang-bidang tanah yang memenuhi persyaratan didata dan diproses untuk memperoleh kepastian administrasi serta hukum atas hak tanah.
Bagi Pemerintah Kota Bitung, sertifikasi aset daerah juga menjadi bagian penting dalam penataan dan pengamanan aset pemerintah.
Dengan dokumen kepemilikan yang jelas, aset daerah dapat memiliki administrasi pertanahan yang lebih tertib.
Penyerahan sertifikat oleh Wali Kota Hengky Honandar di sejumlah lokasi, termasuk secara door to door kepada warga di kawasan Parigi Dolong, menjadi bagian dari pelayanan langsung pemerintah kepada masyarakat.
Pemerintah berharap program sertifikasi tanah dapat terus berlanjut sehingga masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat memperoleh kepastian hak atas tanah, sementara proses sertifikasi aset pemerintah juga dapat dituntaskan secara bertahap.
Dengan sinergi antara Pemerintah Kota Bitung, Kantor Pertanahan, pemerintah kelurahan dan masyarakat, proses penataan administrasi pertanahan di Kota Bitung diharapkan semakin tertib dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah maupun pemerintah daerah.