Kasdim 1303/Bolmong Hadiri Rapat Lintas Instansi, Penegakan Perda Kotamobagu Diperkuat

0

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu bersama unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait menyiapkan tim terpadu untuk menangani pelanggaran produk hukum daerah.

Pembahasan pembentukan tim tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Satpol-PP Kota Kotamobagu, Rabu (09/09/2026). Rapat dipimpin Kasatpol-PP Kotamobagu Nasli Paputungan dan dihadiri oleh Kepala Staf Kodim 1303/Bolmong Mayor Cke Nirwan, Perwakilan Polres Kotamobagu, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta instansi terkait.

Nasli mengatakan, tim terpadu membutuhkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan tugas di lapangan. Satpol-PP selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan penertiban.

Dalam pelaksanaannya, tim akan menyasar sejumlah persoalan, di antaranya peredaran minuman beralkohol, rokok ilegal, dugaan penimbunan BBM, pasar, serta objek vital di wilayah Kotamobagu.

Sementara itu, Kasdim 1303/Bolmong Mayor Cke Nirwan menegaskan kesiapan TNI untuk bekerja sama dan memberikan dukungan dalam penegakan produk hukum daerah.

“Kodim 1303/Bolmong siap bekerja sama, membantu dan memberikan back up dalam penanganan pelanggaran produk hukum daerah Kota Kotamobagu,” ujar Kasdim.

Ia juga menegaskan, personel TNI yang berada di lapangan harus mendukung pelaksanaan tugas sesuai ketentuan. Jika terdapat anggota yang justru mengganggu proses penegakan hukum, akan ditindak sesuai aturan.

Pemerintah Kota Kotamobagu juga berencana memperbarui sejumlah produk hukum daerah yang sudah lama agar penanganan terhadap pelanggaran dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan koordinasi lintas instansi tersebut, tim terpadu diharapkan dapat segera bekerja secara terukur, profesional, dan tetap mengedepankan kepastian hukum serta ketertiban masyarakat.(Farisa)