KSOP Bitung Pastikan Pemotongan Kapal di Tandurusa Kantongi Izin dan Diawasi Ketat

0 4

BITUNG, Indo-news.id — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung memberikan penjelasan terkait aktivitas pemotongan 11 kapal di wilayah Tandurusa, Kota Bitung. 

KSOP menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut telah dihapus dari pelabuhan tempat pendaftaran sehingga secara administrasi tidak lagi berstatus sebagai kapal berbendera Indonesia. 

Kepala Bidang SHSK yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala KSOP Kelas I Bitung, Rusdianto, S.SiT., M.Si., M.Mar.E, mengatakan setelah dilakukan penghapusan pada pelabuhan tempat pendaftaran, objek tersebut tidak lagi tercatat sebagai kapal berbendera Indonesia.

“11 kapal yang dipotong telah dihapus pada pelabuhan tempat pendaftaran. Karena itu bukan lagi kapal karena telah dihapus, dan sekarang bentuknya bangkai kapal atau kerangka kapal,” jelas Rusdianto, Kamis (20/8/2026)

Menurut dia, ketentuan mengenai kerangka kapal juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, khususnya Pasal 203. 

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran.

Penjelasan tersebut disampaikan KSOP Bitung menyusul pemantauan langsung aktivitas pemotongan kapal di Tandurusa bersama sejumlah pihak terkait. 

Pemantauan dilakukan setelah adanya undangan dari DPRD Kota Bitung kepada pihak-pihak terkait untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

Rusdianto mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihak DPRD Kota Bitung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Fasharkam dan KSOP Kelas I Bitung hadir dan melakukan pemantauan secara langsung di lokasi pengerjaan berdasarkan undangan DPRD Kota Bitung.

Terkait perizinan kegiatan salvage, Rusdianto menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin berada pada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

Izin tersebut ditujukan langsung kepada perusahaan yang melakukan kegiatan.

Sementara itu, KSOP Bitung menerima tembusan dokumen perizinan tersebut dan menjalankan fungsi pengawasan di lapangan.

“Untuk izin salvage dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, ditujukan langsung kepada perusahaan. KSOP hanya menerima tembusan dan melakukan pengawasan di lapangan,” katanya.

Pengawasan yang dilakukan KSOP Bitung, lanjut Rusdianto, terutama berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Selain melakukan pengawasan terhadap proses pengerjaan, KSOP Bitung juga memastikan aspek pencegahan pencemaran mendapat perhatian di lokasi. 

Perusahaan memasang oil boom serta menyiapkan peralatan penanggulangan pencemaran dan alat pemadam kebakaran di sekitar lokasi pemotongan kapal.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi potensi dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan selama kegiatan pemotongan berlangsung.

“Terkait aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta pemungutan PNBP sesuai izin yang diberikan, KSOP Bitung melakukan pengawasan langsung,” ujar Rusdianto.

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, tim KSOP Kelas I Bitung turun langsung ke lokasi dan dipimpin oleh Plh. Kepala KSOP Kelas I Bitung yang juga Kepala Bidang SHSK, H. Rusdianto, S.SiT., M.Si., M.Mar.E.

Ia didampingi Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan Setyo Budi Utomo, serta sejumlah pengawas, yakni Steven Walangitan, Ony Lenggo, Agustinus Mansamaeka, Felix Makahinda dan Faresi.

Menurut Rusdianto, pihaknya juga telah menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses pengawasan. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, seluruh dokumen yang diperlukan telah tersedia dan dinyatakan lengkap.

“Perusahaan juga telah menunjukkan semua dokumen yang diperlukan dan semua telah lengkap sehingga tugas pengawasan mereka telah dilakukan,” jelasnya.

Pengawasan tersebut juga dilakukan secara bersama-sama dengan DPRD Kota Bitung dan pihak-pihak terkait lainnya yang turun langsung ke lokasi pemotongan kapal di Tandurusa.

Dengan adanya pengawasan lintas instansi tersebut, KSOP Bitung memastikan kegiatan pemotongan terhadap 11 kapal yang telah dihapus dari pendaftaran tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran, aspek lingkungan serta kewajiban yang berkaitan dengan izin salvage.

KSOP juga menegaskan bahwa keberadaan tim di lapangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung, sementara kewenangan penerbitan izin salvage berada pada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat KPLP.