Hampir Terlupakan, Puluhan Tahun Nekat Suarakan Legalitas Tambang Rakyat, Tuuk Sodorkan WPR Ke YSK Yang Dilegalisasi

1

SULUT – Legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakat saat menggolkan ijin pertambangan rakyat.

Kabar ini melegakan bagi warga pelaku pertambangan Rakyat, karena selama puluhan tahun tak direstui pemerintah daerah sebelumnya.

Ada satu figur politisi yang selama sepuluh tahun dengan totalitas menyuarakan legalitas terhadap WPR di Sulut.

Dia adalah Jems Tuuk, selama 2 periode duduk sebagai anggota DPRD Sulut suarakan ini para penambang lokal dapat bekerja secara sah, aman tanpa dikejar aparat, serta terhindar dari dominasi korporasi asing atau pemain bermodal besar.

Keputusan luar biasa tersebut dilakukan Gubernur Yulius Selvanus tak lepas andil besar figur politisi Sulut Jems Tuuk.

Pasalnya, disaat suksesi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut periode 2024-2029, Yulius Selvanus maju sebagai calon Gubernur berpasangan dengan Victor Mailangkay, Jems Tuuk yang saat itu masih aktif sebagai anggota partai PDI Perjuangan memilih dukung Yulius Selvanus yang kemudian keputusan tersebut berimbas pada pemecatan dari keanggotaan partai.

Langkah Jems Tuuk dilakukan berdasar pada kepentingan perjuangkan pertambangan rakyat yang diterima oleh Yulius Selvanus.

Lewat parlemen jalanan sampai aktif sebagai legislator Sulut, Puluhan tahun Jems Tuuk getol perjuangkan pertambangan rakyat agar diberikan ijin.

Jems Tuuk yang juga mantan Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Sulut menyuarakan dengan semangat pasal 33, bumi, air, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat.

Meskipun kemudian Jems Tuuk dipecat sebagai Ketua APRI Sulut ditengah jalannya Pilkada saat itu, karena merapat ke Yulius Selvanus.

Peran dan Perjuangan Jems Tuuk untuk Tambang Rakyat:

• Ketua APRI Sulut: Memimpin advokasi bagi sekitar 250.000 penambang rakyat di Sulawesi Utara.

• Solusi Ekonomi & Resesi: Menilai bahwa pertambangan rakyat merupakan penopang ekonomi, pencipta lapangan kerja bagi ribuan orang, serta sumber pendapatan cepat yang memperkuat nilai tukar rupiah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

• Pengawalan Kebijakan Daerah: Aktif mendorong pemerintah provinsi menerbitkan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi agar masyarakat dapat mengelola hasil kekayaan daerah secara legal dan aman.

• Kritik & Pembelaan: Suara keras dalam menentang pihak-pihak maupun korporasi yang dianggap merugikan atau mencoba membatasi ruang gerak para penambang lokal, serta mengawal kebijakan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang berpihak pada legalitas tambang rakyat