Endus Pokir DPRD Rawan Di Korupsi, KPK Kunjungi Sulut, Jubir KPK : Rupanya Ada Yang Menjanggal

0 105

SULUT – Komisi Pemberantasan Jorupsi (KPK) melirik pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasalnya, KPK melihat Pokir tersebut berpotensi korupsi terjadi melalui proses perencanaan Pokir masyarakat, mulai dari penyusunan proposal hingga realisasi anggaran.

Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, dalam kegiatan
“Matrikulasi Pemberantasan Korupsi 2026” di Manado yang berlangsung di Whiz Prime Hotel Megamas Manado, Rabu (19/8/2026).

“Saat ini kita mencoba membahas soal Pokir yang dibahas oleh anggota DPRD. Kawan-kawan di DPRD ini membahas, kemudian menambahkan jumlah atau nilai Pokir,” ungkap Budi.

Budi memaparkan beberapa trik yang dilakukan dalam proses Pokir.

Menurutnya, setelah penambahan angka atau kode tertentu, proses kemudian berlanjut pada penghimpunan proposal masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan adanya hal-hal yang dinilai janggal dalam proses tersebut.

“Rupanya ada yang menjanggal di dalamnya. Mulai dari penyusunan saja sudah tidak sesuai. Masyarakat butuhnya apa, di proposal dibutuhkan apa. Hanya dicontohkan angkanya saja supaya cepat cair, kemudian masuk kantong pribadi,” ucapnya.

Budi mencontohkan, masyarakat bisa saja menyampaikan banyak keluhan terkait pelayanan publik.

Namun, proposal yang kemudian diajukan justru memuat kegiatan yang tidak berkaitan dengan kebutuhan tersebut, misalnya bidang pertanian.

“Banyak hal yang tidak sesuai,” katanya.

Ia menegaskan, potensi persoalan tersebut dapat terjadi dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga dampak yang dirasakan masyarakat.

“Dari perencanaan sampai pada impact, ini semuanya ada keterkaitan. Perencanaan soal proposal, berikut angkanya, kemudian pelaksananya. Berikut prasarananya, baru ada pengaturannya, berapa harganya, berapa yang di-mark up,” jelasnya.

Menurut Budi, kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuat anggaran yang seharusnya diterima masyarakat tidak sepenuhnya terealisasi.

Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, masyarakat diperkirakan hanya menerima sekitar 50 persen dari nilai anggaran, sementara sisanya diduga masuk ke kantong pihak-pihak tertentu.

“Akhirnya uang Pokir untuk masyarakat kira-kira terealisasi hanya 50 persen, kemudian sisa 50 persennya masuk di kantong korlap, anggota DPRD. Banyak terjadi seperti itu,” tegasnya.

Budi juga menyebut bahwa KPK telah menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Pokir.

Bahkan, dalam salah satu perkara, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

“Pada perkara itu KPK menetapkan 21 orang tersangka. Sampai hari ini belum selesai penanganan itu,” tegasnya.

Saat ditanya apakah penindakan serupa berpotensi dilakukan di daerah lain, Budi mengatakan hal tersebut sangat mungkin terjadi apabila ditemukan praktik yang serupa.

“Bisa saja praktik serupa terjadi di daerah lain. Tapi apakah kami akan menindak semuanya? Dari semua itu KPK belajar lagi. Kami eksaminasi, dan KPK masuk dalam koordinasi provinsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan dana hibah maupun Pokir untuk kelompok masyarakat perlu terus dipantau, terutama sejak tahap perencanaan hingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Ayo kita pantau lagi pengelolaan dana hibah Pokir untuk kelompok masyarakat, guna mengawal dari proses perencanaan sampai impact. Kasihan masyarakat, dianggarkan cukup besar, tapi minim transparansi,” pungkasnya.