30 Miliar Penyertaan Modal Bank SulutGo Dimasa Sulit Masyarakat, Cindy Wurangian Ingatkan Penggunaan Uang Rakyat Jangan Berdampak Hukum
SULUT – Mirisnya,sadar fiskal keuangan daerah minim, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) malah minta persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut menyetujui penambahan modal sebesar Rp30 miliar ditahun anggaran 2027.
Menilai perlunya keputusan kehati-hatian, angggota Banggar Cindy Wurangian memberikan enam masukan agar dipertimbangkan oleh Banggar demi menjaga marwah DPRD Sulut agar tidak berdampak hukum dikemudian hari.
Enam early warning disampaikan Srikandi Golkar Sulut ini kepada Banggar DPRD Sulut dalam pembahasan bersama direksi Bank SulutGo, Rabu (05/08/2026).
Cindy Wurangian yang juga ketua fraksi Golkar mengingatkan resiko dalam persetujuan penyertaan modal Rp30 miliar tersebut dalam situasi fiskal minim.
“Pertama, dalam pembahasan anggaran terlebih dalam menyetujui tambahan modal yang diambil dari APBD, DPRD turut menanggung resiko karena penambahan modal ini bukan bantuan tapi investasi daerah, jadi persetujuan tambahan modal adalah keputusan politik yang tentunya memiliki konsekuensi hukum juga terhadap kita semua (Banggar,Red) termasuk juga DPRD, Karena itu kami harus memastikan bahwa seluruh persyaratan substantif telah terpenuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. Misalnya target kelayakan, evaluasi bisnis planter terhadap investasi ini termasuk analisis resiko, juga mungkin legal opinion kalau diperlukan,”tegas Wurangian.
Anggota DPRD Sulut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Bitung ini, kepastian informasi soal adanya pemeriksaan Aparat Hukum (Aph) yang kini tengah dilakukan di Bank SulutGo.
“Kedua, saya dengar dimana-mana, saya juga tidak tahu kebenaran kasusnya seperti apa, tetapi apabila sementara terdapat proses pemeriksaan atau proses hukum proses audit, atau proses evaluasi yang sedang berlangsung terhadap aspek tata kelola dari bank BSG oleh instansi yang berwenang maka menurut saya perlu dipastikan seluruh proses tersebut telah terdapat kejelasan terlebih dahulu sebelum kita menyetujui penambahan penyertaan modal,”ucap Wurangian.
Cindy Wurangian mengingatkan bahwa beban fiskal APBD Sulut ditahun anggaran 2027, pembayaran hutang yang jumlahnya menggerus anggaran daerah yang berdampak pada minimnya belanja modal yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
“Ketiga, bahwa dokumen yang disodorkan oleh TAPD kepada Banggar, disitu jelas menunjukan bahwa masih ada pembayaran kewajuban pokok hutang yang besar, kemudian belanja modal relatif kecil dan pemerintah sendiri mengakui bahwa ada keterbatasan fiskal dan program-program yang bersentuhan dengan masyarakat sangat-sangat minim, dalam kondisi fiskal yang terbatas ini, bukankah dana 30 Miliar ini lebih tepat di prioritaskan pelayanan-pelayanan beking jalan yang berlubang, pendidikan, kesehatan dan penguatan ekonomi masyarakat,”lugas Wurangian.
Cindy Wurangian berharap penyertaan modal menjadi pilihan alternatif terakhir berkaca dengan keadaan fiskal minim.
“Keempat, penyertaan modal ini seharusnya menjadi pilihan yang terakhir, jadi tidak harus dari penyertaan modal init, apakah sudah ditempuh misalnya efisiensi biaya, usaha-usaha meningkatkan atau optimalisasi aset atau pendapatan-pendapatan lainnya, untuk menjadi alternatif dari permintaan penyertaan modal saat ini,”kata Dia.
Ia mengingatkan kepada mayoritas fraksi yang setujui penambahan penyertaan modal agar ketahui target yang wajib dicapai Bank SulutGo.
“Kelima,Mayoritas fraksi menyetujui penyertaan modal ini, kami juga perlu mengetahui target-target apa yang wajib dicapai, labanya berapa persen, NPL nya harus membaik dan hal lain yang diajukan kepada kami untuk menjadi alasan kami menyetujui ini,”harapnya.
Cindy Wurangian tegas ingatkan bahwa penyertaan modal bukan dana bantuan, sehingga perlu ketajaman penilaian sebelum setetujui penyertaan modal Rp30 miliar yang notabene adalah uang rakyat.
“Keenam, penyertaan modal bukan bantuan tapi investasi daerah, maka kacamata kita harus dipindahkan enggelnya, biasanya DPRD biasa membahas bantuan dan hibah, tapi penyertaan modal adalah investasi, jadi kacamata kita harus lebih tajam melihat kedalam agar kita bisa mempertanggungjawabkan itu dikemudian hari, jadi kalau saya bukannya menolak tapi meminta penyertaan modal ini kalaupun harus dilakukan, harus setelah seluruh aspek tata kelola, kinerjanya bagian resikonya disamapaikan kepada kami secara komperhensif bukannya cuma duduk begini dibahas selesaikan cepat, harus ada kajian jadi dasar kita semua menyetujui permintaan itu dan itu harus dibuktikan dengan tingkat kesehatan bank dan resiko-resiko kedepan seperti apa,”jelasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sedang mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) periode 2022–2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp44,4 miliar.