Yefri Meidison Luruskan Isu Pemotongan Kapal dan SPOB di Bitung

0

BITUNG, Indo-news.id—Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Yefri Meidison, M.Mar.E, memberikan penjelasan terkait sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai aktivitas pemotongan kapal di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, serta operasional Self-Propelled Oil Barge (SPOB).

Penjelasan tersebut disampaikan Yefri Meidison saat bertemu dengan sejumlah wartawan di ruang rapat KSOP Kelas I Bitung, Rabu (5/8/2026). 

Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kepala Bidang Hukum dan Sertifikasi Kapal, Risdianto, beserta sejumlah staf KSOP.

Yefri menegaskan bahwa KSOP Bitung tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin kegiatan pemotongan kapal maupun izin usaha pelayaran tertentu. 

Seluruh proses perizinan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“KSOP Bitung tidak pernah memiliki kewenangan mengeluarkan izin. Semua izin diterbitkan oleh kantor pusat. Kami di daerah hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan dan petunjuk dari pemerintah pusat,” ujar Yefri.

Ia menjelaskan, aktivitas pemotongan kapal atau ship scrapping yang saat ini berlangsung di Kelurahan Tandurusa telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. 

Menurutnya, terdapat 11 unit kapal yang telah memperoleh persetujuan untuk dilakukan pemotongan.

Izin tersebut, kata Yefri, diterbitkan setelah melalui proses administrasi yang melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Selain itu, proses penerbitan izin tidak dapat dilakukan apabila penghapusan aset maupun kelengkapan dokumen kapal belum diselesaikan.

“Izin tidak mungkin keluar apabila proses penghapusan aset dan seluruh dokumen kapal belum dipenuhi. Jadi seluruh tahapan administrasi harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum izin diterbitkan,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, KSOP Bitung menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai aspek sesuai kewenangannya. 

Pengawasan dilakukan bersama instansi terkait, terutama mengenai aspek lingkungan hidup, keselamatan pelayaran, keamanan pelayaran, hingga pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Yefri, setiap kegiatan pemotongan kapal juga dikenakan kewajiban pembayaran PNBP sebesar Rp50.000 per ton sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara untuk aspek lingkungan, pengawasan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar aktivitas tersebut tetap memenuhi standar perlindungan lingkungan.

Selain membahas pemotongan kapal, Yefri juga memberikan penjelasan mengenai operasional Self-Propelled Oil Barge (SPOB) yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Ia menerangkan bahwa SPOB merupakan jenis kapal khusus yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak atau minyak dengan mesin penggerak sendiri. 

Namun, operasional kapal tersebut memiliki ketentuan yang harus dipenuhi apabila akan melakukan kegiatan usaha niaga di luar wilayah Kota Bitung.

Menurutnya, perusahaan yang mengoperasikan SPOB untuk kegiatan penjualan bahan bakar ke luar daerah wajib memiliki Izin Niaga Umum (INU) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, pelaku usaha juga harus mengantongi Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) dari Kementerian Perdagangan sebagai syarat untuk melakukan distribusi antarpulau.

Yefri menegaskan, apabila kapal tidak memiliki kedua izin tersebut, maka operasionalnya hanya diperbolehkan sebagai transportir atau pengangkut. 

Dengan status tersebut, kapal hanya dapat melakukan kegiatan pengangkutan sesuai penugasan dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan niaga atau penjualan bahan bakar ke luar wilayah antarpulau.

“Kalau tidak memiliki INU dan PAB, maka statusnya hanya sebagai transportir. Kapal hanya melakukan olah gerak atau pengangkutan dan tidak bisa melakukan penjualan ke luar antarpulau,” tegasnya.

Melalui penjelasan tersebut, KSOP Kelas I Bitung berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kewenangan lembaga, mekanisme perizinan, serta regulasi yang mengatur aktivitas pemotongan kapal maupun operasional SPOB. 

KSOP juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus berkoordinasi dengan kementerian dan instansi teknis terkait guna memastikan seluruh kegiatan maritim di wilayah kerja Pelabuhan Bitung berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.