Momentum HUT ke 81 RI, Bapenda Sulut Hadirkan Program Keringanan Merdeka
BITUNG, Indo-news.id—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program “Keringanan Merdeka” dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program tersebut memberikan berbagai insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor dan berlaku selama bulan Agustus 2026.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bitung, Hierstaf J. Pondaag, mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dan Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay SH MH dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Hierstaf, masyarakat Sulawesi Utara, khususnya di Kota Bitung, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut karena hanya berlaku selama bulan Agustus 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara, khususnya warga Kota Bitung, untuk memanfaatkan program Keringanan Merdeka yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Program ini merupakan momentum yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang diberikan,” ujar Hierstaf J. Pondaag, Selasa (4/8/2026)
Ia menjelaskan, program tersebut dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Selain meringankan beban masyarakat, penerimaan pajak kendaraan juga akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Berdasarkan informasi resmi Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, program Keringanan Merdeka terdiri atas dua bentuk insentif utama.
Pertama, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, pemilik kendaraan tetap membayar pajak tahun berjalan secara normal atau 100 persen.
Namun, seluruh tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya diberikan pembebasan 100 persen.
Sementara itu, untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, kendaraan roda tiga, roda empat, dan kendaraan dengan jumlah roda lebih banyak, pajak tahun berjalan tetap dibayar penuh.
Sedangkan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya memperoleh pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak setiap tahun.
Selain pengurangan pokok pajak, pemerintah juga memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen bagi seluruh kendaraan yang telah melewati jatuh tempo pembayaran.
Tak hanya itu, masyarakat juga memperoleh pembebasan 100 persen denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan penyerahan pertama tahun pembuatan 2025 berdasarkan faktur kendaraan bermotor.
Hierstaf menilai kebijakan tersebut menjadi kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan.
“Dengan adanya penghapusan denda dan pengurangan pokok tunggakan, beban pembayaran menjadi jauh lebih ringan dibandingkan jika dilakukan di luar masa program,” katanya.
Ia berharap masyarakat tidak menunda kesempatan tersebut mengingat program hanya berlangsung selama Agustus 2026.
Menurutnya, keberhasilan program ini juga bergantung pada partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan pemerintah.
Semakin tinggi tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, semakin besar pula kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Program Keringanan Merdeka juga menjadi bagian dari semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” tambah Hierstaf.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kebijakan tersebut mampu membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Bapenda Provinsi Sulawesi Utara melalui seluruh UPTD, termasuk UPTD PPD Bitung, mengimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan yang tersedia selama periode program agar dapat memperoleh seluruh fasilitas keringanan yang telah ditetapkan.