Kejati Sulut Dapati Adanya Pihak Lain Dalam Pengelolaan IUP HWR, Penyidik Akan Layangkan Panggillan JA Dan EL

0

SULUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) pengembangan dalam penanganan perkara PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok I Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi menginformasikan, Kejati mendapati terdapat pihak lain yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. HWR ini selain PT. HWR sendiri yakni dari 100 Hektar luas IUP yang ada, PT. HWR hanya menguasai dan mengelola 30,2 Hektar, sedangkan 69,8 Hektar dikuasai oleh pihak lain, diantaranya adalah pihak dengan inisial “EL”.

Bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil pengembangan penanganan perkara tersebut, maka pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2026 Tim Penyidik telah melakukan serangkaian Tindakan Upaya Paksa Penggeledahan berdasarkan:
Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Mnd tanggal 23 Juli 2026
Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: Print- 280 /P.1/Fd.2/07/2026 tanggal 22 Juli 2026.

Yang dilakukan pada 3 (tiga) lokasi tempat, yang berkaitan dengan oknum berinisial “EL” tersebut, yaitu:
4 Bangunan di lingkungan Taman Parafone di Jalan Bougenville Lorong IAKN Tateli Satu Kec. Mandolang Kab. Minahasa;
Kantor Pemasaran IT Centre Manado lantai 3 jl. Pier Tendean Boulevard Manado;
Rumah d/a kompleks perumahan Bahu Mal No. a2 di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang Kota Manado.

Kegiatan upaya paksa tersebut telah dilakukan dalam waktu kurang lebih 13 (tiga belas) Jam dengan hasil Penggeledahan ditemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, yaitu berupa:
Dokumen-dokumen ;
Benda-benda perlengkapan pengolahan/pemurnian logam emas;
Logam dore bullion emas seberat 87 gram;
Uang Tunai sejumlah Rp. 18.866.836.000,- (Delapan belas milyar delapan ratus enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang disita dari EL dan JA.

Selesai penggeledahan & penyitaan, uang sitaan 18.866.836.000,- (Delapan belas milyar delapan ratus enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) langsung dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut pada Bank Syariah Indonesia ( BSI).

Bahwa dari hasil temuan kegiatan Penggeledahan tersebut, Penyidik akan segera melakukan pendalaman atas perkembangan yang ada, dan akan melayangkan panggilan terhadap pihak-pihak yang terkait termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum “JA” dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh “EL” tersebut.