Ketum POLA Dorong Perusahaan Patuh Aturan Demi Iklim Investasi yang Sehat
BITUNG, Indo-news.id—Gelombang persoalan yang belakangan mencuat di sejumlah perusahaan besar di Kota Bitung kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Persatuan Organisasi Lintas Adat Agama dan Budaya (POLA) Kota Bitung, Puboksa Hutahaean, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh investor, baik asing maupun lokal, agar menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi aturan hukum serta menghormati hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai persoalan yang melibatkan dua perusahaan besar di Kota Bitung, yakni PT Futai Sulawesi Utara yang beberapa kali menjadi sorotan terkait persoalan dengan masyarakat di Kelurahan Tanjung Merah, serta PT Multi Rempah Sulawesi yang tengah menghadapi polemik ketenagakerjaan.
Menurut Puboksa Hutahaean, setiap investor yang menanamkan modal di Kota Bitung harus memahami bahwa keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari besarnya nilai bisnis yang dijalankan, tetapi juga dari kemampuan perusahaan membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait persoalan yang melibatkan PT Futai Sulawesi Utara, Puboksa mengungkapkan dirinya pernah melakukan audiensi secara langsung dengan pemilik perusahaan, Mr. Zhang, setelah terjadinya persoalan sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku telah menyampaikan peringatan agar perusahaan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan operasional.
“Saya sudah pernah mengingatkan langsung pasca-kejadian sebelumnya, dan saya yakin Mr. Zhang pasti akan selalu ingat perkataan saya itu. Ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh investor yang datang ke Kota Bitung. Jangan pernah menganggap enteng permasalahan masyarakat di bawah,” tegas Puboksa kepada sejumlah media, Rabu (22/7/2026)
Ia menilai, perusahaan harus mampu mengambil keputusan secara profesional dan mandiri dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Menurutnya, manajemen perusahaan tidak seharusnya terpengaruh oleh berbagai kepentingan ataupun masukan dari pihak-pihak tertentu yang justru dapat memperkeruh penyelesaian persoalan.
Puboksa juga menyoroti belum adanya penyelesaian yang dinilai tegas terhadap persoalan PT Futai, meskipun kasus tersebut telah beberapa kali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kota Bitung.
Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat mengambil langkah yang lebih konkret agar persoalan tidak terus berlarut-larut.
“Biar bagaimanapun, PT Futai ini adalah perusahaan sektor energi yang krusial sehingga pemerintah tentu berkepentingan menjaga iklim investasi. Namun, aturan wajib dijalankan dan hak masyarakat jangan dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain menyoroti PT Futai Sulawesi Utara, Ketua Umum POLA Bitung juga memberikan perhatian terhadap polemik ketenagakerjaan yang terjadi di PT Multi Rempah Sulawesi.
Ia menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan secara adil agar tidak memicu ketegangan yang lebih besar di tengah masyarakat.
Puboksa mengkritik keras dugaan perlakuan yang dianggap merugikan pekerja lokal.
Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku serta membangun hubungan industrial yang sehat.
“Kasus di PT Multi Rempah itu bahkan lebih gila lagi, karena diduga kuat memeras keringat dan darah masyarakat kecil. Saya ingatkan agar berhati-hati. Pihak perusahaan harus segera menyelesaikan kewajiban dan seluruh permasalahan yang ada. Ingat, saat ini masyarakat sementara berjuang, jadi secepatnya selesaikan masalah itu sebelum gelombang penolakan makin membesar,” katanya.
Puboksa menegaskan bahwa POLA Kota Bitung pada prinsipnya mendukung masuknya investasi ke daerah karena dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Namun, menurutnya, investasi yang sehat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan terhadap hak-hak pekerja, pelestarian lingkungan, dan penghormatan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ia berharap seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kota Bitung dapat menjadikan berbagai persoalan yang terjadi sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola perusahaan.
Dengan demikian, iklim investasi di Kota Bitung dapat terus berkembang secara kondusif tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat maupun kepastian hukum.