Warga Kasawari Cabut Plang Penyitaan KPKNL Karena Dinilai Tidak Sesuai Fakta
BITUNG, Indo-news.id — Pemasangan plang bertuliskan “Tanah SHGB No. 01 Makawidey dalam Penyitaan Negara QQ Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta dalam Pengawasan Kodam XIII/Merdeka” di kawasan lahan Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, menuai keberatan dari sejumlah masyarakat dan ahli waris penggarap lahan.
Masyarakat menilai pemasangan plang tersebut tidak sesuai dengan kondisi penguasaan dan riwayat lahan yang selama ini mereka ketahui.
Keberatan itu bahkan telah disampaikan melalui surat resmi kepada berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Salah satu ahli waris penggarap lahan, Nelwan Natari, mengatakan dirinya bersama warga telah mengajukan permohonan pencabutan plang kepada sejumlah lembaga terkait.
Langkah tersebut dilakukan karena masyarakat merasa terdapat ketidakjelasan mengenai status dan luasan lahan yang menjadi objek penyitaan.
“Kami sangat keberatan dengan pemasangan plang ini. Karena itu kami sudah menyurat ke KPKNL, BPN, DPRD, Polda, Kantor Gubernur, Pengadilan Tinggi, Kodim, hingga Kodam untuk meminta plang tersebut dicabut,” ujar Nelwan.
Menurutnya, salah satu alasan utama keberatan masyarakat adalah adanya perbedaan data terkait luas lahan yang menjadi objek persoalan.
Berdasarkan informasi yang diketahuinya sebagai ahli waris, luas lahan awal yang dimaksud mencapai sekitar 113 hektare.
Namun, kata Nelwan, informasi yang berkembang menyebutkan luas lahan yang berada dalam proses penyitaan hanya sekitar 70 hektare.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai batas dan lokasi pasti lahan yang dimaksud.
“Sebagai ahli waris, kami keberatan karena apa yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan yang kami ketahui. Ada perbedaan luasan yang menjadi dasar keberatan kami,” katanya.
Lebih lanjut, Nelwan menjelaskan bahwa sebagian lahan yang kini dipersoalkan telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat.
Bahkan menurutnya, lahan tersebut pernah dibagikan dalam bentuk kavling kepada warga dan dilengkapi dengan dokumen administrasi yang diterbitkan melalui pemerintah kelurahan.
“Kami tahu lahan ini sudah diberikan kepada masyarakat dalam bentuk kavling. Surat-suratnya juga sudah dibuat melalui kepala kelurahan dan terdaftar di kelurahan,” ungkapnya.
Keberadaan plang penyitaan negara di lokasi tersebut, menurut masyarakat, telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum bagi warga yang selama ini menempati maupun mengelola lahan tersebut.
Warga khawatir keberadaan plang tersebut dapat memengaruhi aktivitas mereka serta menimbulkan persepsi bahwa lahan yang mereka tempati berada dalam status hukum yang bermasalah.
Karena itu, masyarakat meminta adanya penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai dasar hukum pemasangan plang, batas-batas objek lahan yang dimaksud, serta status kepemilikan dan penguasaan lahan yang saat ini masih menjadi perdebatan.
Nelwan juga menyampaikan bahwa masyarakat berencana melakukan pencabutan plang apabila tidak ada kejelasan dari pihak yang memasangnya.
Menurutnya, langkah tersebut muncul sebagai bentuk protes atas kondisi yang mereka anggap merugikan warga.
“Hari ini kami bersama unsur masyarakat berencana mencabut plang tersebut karena kami merasa keberatan dan tidak mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
Meski demikian, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Mereka meminta pemerintah, aparat, dan lembaga yang berwenang untuk turun tangan mencari solusi yang adil serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami ini masyarakat kecil. Harapan kami jangan dipersulit dan jangan dibuat takut dengan adanya plang tersebut. Kami butuh bantuan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil,” pungkas Nelwan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, KPKNL, BPN, maupun instansi terkait lainnya mengenai tuntutan pencabutan plang yang disampaikan masyarakat dan ahli waris penggarap lahan di Kelurahan Kasawari.
Pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari instansi terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang mengenai status lahan dan dasar pemasangan plang penyitaan tersebut.