Polsek Rejoso Bergerak Cepat, Tiga Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower Berhasil Diamankan
Pasuruan, indo-news.id – Kesigapan anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota dalam merespons laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Tiga terduga pelaku pencurian kabel tower telekomunikasi berhasil diamankan saat beraksi di area tower PT Protelindo yang berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Kamis (11/6/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso yang sedang melaksanakan kegiatan rutin Kring Serse menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pencurian kabel di area tower telekomunikasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bersama anggota patroli Polsek Rejoso langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.45 WIB, petugas mendapati tiga orang terduga pelaku tengah melakukan aksi pencurian kabel milik PT Protelindo.
Tanpa memberi kesempatan untuk melarikan diri, petugas segera mengamankan ketiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Ketiga terduga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (45), warga Kecamatan Prigen, A.P. (31), warga Kecamatan Wonorejo, dan Z.A. (31), warga Kecamatan Winongan.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah tang potong, satu alat pengupas kabel, satu buah kater warna merah merk Joyko, serta potongan kabel Power RRU merk Zhongtian Technology tipe 2×8 AWG sepanjang kurang lebih 250 meter.
Akibat aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kapolsek Rejoso, AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Begitu menerima informasi adanya dugaan pencurian kabel tower, anggota kami langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku saat sedang melakukan aksinya. Ini merupakan bentuk komitmen Polsek Rejoso dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Bambang.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para terduga tersangka dalam kasus serupa di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Saat ini para terduga tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian kabel tower lainnya. Polsek Rejoso akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para terduga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan berkoordinasi dengan pimpinan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus melindungi aset vital yang menunjang layanan telekomunikasi bagi masyarakat.(Koko)