Pemerintah Akan Nonaktifkan Akun Media Sosial Milik Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
JAKARTA, Indo-news.id — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Dalam dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah, disebutkan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet dan berbagai platform digital.
Pemerintah menilai ancaman di ruang digital semakin kompleks, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi kejahatan siber yang menyasar anak-anak.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah penetapan batas usia minimal 16 tahun bagi pengguna platform digital tertentu yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Artinya, anak di bawah usia tersebut tidak diperbolehkan memiliki akun pribadi pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki potensi risiko terhadap perkembangan anak.
Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (sebelumnya Twitter).
Selain itu, platform video dan streaming seperti YouTube dan Bigo Live juga termasuk dalam pengawasan, bersama sejumlah platform permainan daring seperti Roblox.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini tidak diberlakukan secara langsung, melainkan akan dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, akun-akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Selain mengatur batas usia pengguna, aturan ini juga mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau perusahaan platform digital untuk menerapkan sejumlah langkah pengamanan.
Perusahaan teknologi seperti Meta, Google, dan ByteDance diwajibkan memperkuat sistem verifikasi usia pengguna agar tidak hanya bergantung pada pengisian tanggal lahir semata.
Platform digital juga diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua yang memungkinkan orang tua mengawasi aktivitas anak saat menggunakan layanan digital.
Hal ini dinilai penting agar orang tua dapat lebih aktif dalam mengawasi interaksi anak di dunia maya.
Selain itu, platform juga diwajibkan menghapus atau menonaktifkan akun yang melanggar batas usia paling lambat 6 Juni 2026.
Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pemblokiran layanan dapat diberlakukan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang semakin marak di dunia digital.
Menurutnya, saat ini banyak anak terpapar berbagai konten yang tidak sesuai usia, termasuk konten pornografi dan seksual, serta menghadapi risiko perundungan siber (cyberbullying) dan penipuan online.
Selain itu, penggunaan media sosial dan platform digital secara berlebihan juga berpotensi menimbulkan kecanduan digital yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan fisik anak.
Pemerintah berharap melalui penerapan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong keterlibatan orang tua dan platform teknologi dalam menjaga ruang digital yang sehat.
Dengan regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi digital tetap berjalan seiring dengan upaya perlindungan terhadap generasi muda di Indonesia.