Empat Berkas Perkara Dugaan Tipikor Proyek IsDB Unsrat Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado
INDO-NEWS.ID,Manado_Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melimpahkan empat berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan pelaksanaan proyek Islamic Development Bank (IsDB) 7 in 1 pada Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Tahun Anggaran 2014–2019 ke Pengadilan Tipikor Manado.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi dalam keterangannya pada Senin (26/01/26).
Empat berkas perkara tersebut masing-masing dengan terdakwa yakni, Ellen Kumaat selaku Rektor Universitas Sam Ratulangi saat pelaksanaan proyek, Ir. Hadi Prayitno, selaku Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC), Jhony Revly Tooy, Ama.TS., S.Pd, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir. Sukaryo, selaku General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya.
Pelaksanaan proyek pembangunan di Universitas Sam Ratulangi tersebut dibiayai melalui pinjaman luar negeri berdasarkan kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank (IsDB), serta didukung oleh Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang bersumber dari APBN.
Berdasarkan hasil penyidikan, dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.227.342.804,60 (dua miliar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat rupiah koma enam puluh sen).
Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan uang sitaan sebesar Rp2.227.342.804,60 ke Pengadilan Tipikor Manado.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mor)