Empat PPPK Setwan Mengalami Realokasi, BKD Sulut Pastikan Dapat Persetujuan Kemenpan
SULUT – Dari 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Sekretariat DPRD Sulut, 20 diantaranya tetap berada di Sekretariat sementara lima diantaranya mendapatkan penempatan di perangkat daerah lainnya dan menerima lima P3K dari perangkat daerah lain.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen mengatakan dari 20 P3K tersebut terdapat empat personil yang SK penempatannya mengalami perubahan.
“Ada empat P3K tahap dua yang SK penempatannya berubah, awalnya ditempatkan diluar Sekretariat dan kini sudah kembali ke setwan,”jelas Silangen,Selasa (04/11/2025).
Sementara itu menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut Olivia Theodore untuk perubahan SK formasi tidak dapat dimutasi.
“PPPK ditempatkan sesuai formasi dan tdk bisa dimutasi. Apabila dimutasi maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri,”lugas Olivia, saat dihubungi, Selasa (04/11/2025).
Lanjut dikatakan Olivia, Untuk perubahan SK penempatan tidak hanya terjadi di Sekretariat DPRD Sulut dan itu lewat persetujuan Kemenpan.
“Optimalisasi ya? Kalau optimalisasi torang sempat ajukan peninjauan realokasi kembali ke Menpan, dan disetujui,”jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Yulius Selvanus mengajak para ASN baru menjadikan momentum penerimaan SK ini sebagai dorongan untuk terus berkontribusi bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Jadikan ini motivasi dan rasa syukur. Semoga pencapaian hari ini menjadi awal dari pelayanan yang membawa berkat bagi daerah dan masyarakat,”tuturnya.
			