Hengky Randito Pastikan Dana Duka Tahun 2024 Segera Dibayarkan Mulai 24 Juni 2025

0

BITUNG—Pemerintah Kota Bitung di bawah kepemimpinan Wali Kota Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka (HHRM) memastikan pembayaran dana duka tahun 2024 segera direalisasikan.

Hal ini disampaikan secara resmi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bitung melalui pengumuman yang dipublikasikan di akun media sosial Facebook resmi Dinsos Bitung.

Dalam pengumuman tersebut, Dinsos Kota Bitung mengimbau kepada 436 ahli waris penerima santunan kematian agar segera mengambil Surat Rekomendasi di kantor Dinas Sosial Kota Bitung pada Selasa, 24 Juni 2025. 

Pengambilan surat dapat dilakukan mulai pukul 09.00 Wita dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli ahli waris sebagai syarat utama.

Kepala Dinas Sosial Kota Bitung, Laddy Ambat, menjelaskan bahwa dana duka yang akan dibayarkan merupakan hak para ahli waris yang datanya tercatat dari bulan Agustus hingga Desember tahun 2024.

“Santunan kematian tahun 2024 ini akan dibayarkan di masa pemerintahan Bapak Wali Kota Hengky Honandar dan Bapak Wakil Wali Kota Randito Maringka kepada 436 ahli waris. Setiap ahli waris akan menerima dana duka sebesar Rp 2,5 juta, sehingga total keseluruhan yang akan disalurkan mencapai Rp 1,09 miliar,” ujar Laddy Ambat, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut Laddy Ambat mengatakan, jadwal pengambilan surat rekomendasi dimulai besok, Selasa, 24 Juni 2025, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.45 Wita. 

Laddy menambahkan bahwa syarat pengambilan surat rekomendasi cukup dengan membawa KTP asli ahli waris. 

Surat tersebut nantinya akan mencantumkan lokasi pencairan dana duka yang sudah ditentukan.

“Setelah mendapatkan surat rekomendasi, para ahli waris dapat mencairkan dana duka mereka di beberapa cabang Bank SulutGo (BSG), yaitu di BSG Girian, BSG Kantor Wali Kota, BSG Cabang Bitung, dan BSG Papusungan. Lokasi pencairan akan tertulis jelas pada surat rekomendasi yang diterima masing-masing ahli waris,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Bitung dalam memenuhi hak-hak warga, khususnya keluarga yang telah kehilangan anggota keluarga.

Pembayaran dana duka ini sekaligus menjawab harapan para ahli waris yang telah menunggu pencairan sejak tahun 2024.

Warga pun menyambut baik langkah pemerintah yang memberikan kepastian terkait pembayaran dana duka. 

Beberapa ahli waris yang mendapatkan informasi melalui media sosial mengaku senang dan siap hadir untuk melengkapi persyaratan administrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan adanya pembayaran dana duka ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan kelegaan bagi para ahli waris yang telah lama menantikan hak mereka.