Selain Tangani Pembayaran Tilang, Kantor Pelayanan Hukum Kejari Bitung Terima Pengaduan Terkait Tindak Pidana Korupsi
BITUNG—Maksimalkan penerimaan negara di tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung membuka kantor pelayanan hukum dan pembayaran denda tilang.
Kantor pelayanan hukum ini dibuka selama hari kerja Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 wita.
Selain melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda tilang, kantor pelayanan hukum ini juga akan menerima pengaduan atau laporan masyarakat terhadap tindak pidana korupsi di Kota Bitung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn, SH, MH mengatakan, hal ini sebagai wujud partisipasi dan pelayanan dibidang hukum kepada masyarakat Kota Bitung.
“Masyarakat Kota Bitung yang ingin melakukan pengaduan atau laporan tindak pidana korupsi maupun masyarakat yang akan melaksanakan pembayaran denda tilang dapat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bitung. Pelayanan dibuka sampai dengan pukul 20.00 wita,” ujar Kajari Yadyn.
Lebih lanjut kata Kajari Yadyn, selain memaksimalkan sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa pembayaran denda tilang, kantor pelayanan hukum juga melayani laporan pengaduan atau bertanya tentang perkembangan penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bitung.
“Selain untuk memaksimalkan penerimaan negara, kantor pelayanan hukum ini juga akan menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Bitung,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, hal ini dilakukan karena menyikapi kondisi di Kota Bitung yang merupakan kota multi dimensi dengan sektor pekerja di perusahaan sangat besar.
Dan rata-rata jam pulang kantor sekitar pukul 16.00 sampai pukul 17.00 sehingga tidak punya cukup waktu bagi para pekerja untuk mengambil SIM atau STNK, maka kantor pelayanan hukum ini dibuka sampai pukul 20.00 wita.
“Kami menyiapkan petugas tilang dan juga PTSP yang siap melayani sampai dengan pukul 20.00 wita di kantor Kejaksaan Negeri Bitung,” ujarnya.