banner kpu

Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Kabupaten Sitaro Diperpanjang, Ini Penjelasan KPU Sulut

0

SITARO – Tahapan Pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, telah ditutup, Kamis 29 Agustus pukul 24.00 WITA.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyampaikan untuk kabupaten Sitaro hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

“KPU Sitaro hanya menerima satu bakal pasangan calon yang mendaftar,”kata Poluan,Kamis (29/08/2024) saat menutup pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
14 Kabupaten/Kota telah menutup pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kata Poluan, hanya satu pendaftar calon Kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Sitaro, KPU menunda tahapan.

“Selanjutnya untuk calon tunggal. KPU akan melakukan perpanjangan pendaftaran dengan mekanisme KPU menunda tahapan dan mensosialisasikan kemudian dibuka kembali pendaftaran selama tiga hari,”tegas Poluan.

Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Salman Saelangi perpanjangan waktu pendaftaran KPU Sitaro selama tiga hari.

“Jika tiga hari perpanjangan pendaftaran tidak ada lagi pendaftar, maka dipastikan hanya ada satu paslon untuk Pilkada Sitaro,”tegas Salman.

Dari data rekap 48 pendaftar calon kepala daerah tersebut semuanya sudah lengkap berkas administrasi pendaftaran.

Kenly Poluan menyampaikan perkembangan terkait penerimaan pendaftaran pencalonan kepala daerah di 15 Kabupaten/Kota hingga hari terakhir, terdapat total 45 Pasangan Calon Kepala Daerah dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang diterima KPU.

“Dari tahapan ini, terdapat 3 Paslon Gubernur, 33 Paslon Bupati, 12 Paslon Walikota dan wakil,”kata Poluan.

Kenly Poluan merinci, Minahasa 3 Bapaslon, Bitung 2 Bapaslon, Minahasa Utara 2 Bapaslon, Manado 4 Bapaslon, Minahasa tenggara 4 Bapaslon, Boltim 2 Bapaslon, kota Kotamobagu 3 Bapaslon, Bolsel 2 Bapaslon, Bolmut 4 Bapaslon, Bolmong 3 Bapaslon, Minsel 3 Bapaslon, Tomohon 3 Bapaslon, Talaud 5 Bapaslon, Sangihe 4 Bapaslon dan Sitaro 1 hanya Bapaslon.

Untuk calon dari jalur independen atau perseorangan kata Poluan hanya terdapat di Kota Tomohon.

Selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi hingga 4 September mendatang.