KPU Gelar Rakor Penyusunan Produk Hukum, Poluan : Panduanya Ketentuan Teknis
SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum serta Penguatan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan KPU Sulut,Kamis (22/08/2024).
Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didampingi Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon dan Plt Sekretaris KPU Meidy Malonda.
Dalam sbutannya, Kenly Poluan mengemukakan penyusunan dalam produk hukum dapat dilakukan semua orang, bukan hanya orang yang berlatar belakang hukum. Namun, dapat juga dilakukan oleh orang yang sangat multi disiplin di luar hukum, karena produk KPU atau KPU Provinsi Kabupaten kota itu perspektifnya multi disiplin.
“Jadi kalau kita juga bukan dari latar belakang ilmu hukum itu tidak masalah,” ujarnya.
Kenly pun menjelaskan, dirinya pernah bekerja di baleg, yang bertugas melakukan harmonisasi dan menyusun pembulatan konsep peraturan perundang-undangan.
“Disitu ternyata dalam proses rekrutmen tenaga ahli, tidak hanya orang hukum dan ternyata multi disiplin juga gabung disitu,”ungkapnya.
Menurutnya Perspektif hukum harus dilihat perspektif multi disiplin, apalagi dalam proses menyusun satu ketentuan yang terkait dengan kepemiluan.
“Dimana ada politik di situ ada sosiologi, disitu ada teknis informasi teknologi, yang semuanya menyatu dalam kepentingan dalam menyusun satu produk, ketentuan yang terkait kesehariannya, atau kebutuhan melakukan pekerjaan,”ulasnya.
Iapun menegaskan dalam penyusunan terkait tahapan Pilkada wajib memperhatikan petunjuk teknis.
“Kepentingan sekarang itu, bagaimana kita melakukan penyusunan, terkait tahapan pemilihan kepala daerah ini dengan panduanya ketentuan-ketentuan teknis,” tegasnya.