JAKARTA – Untuk revisi penyusunan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut, Komisi I DPRD Sulut DPRD Sulut lakukan pertemuan dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kunjungan kerja komisi I diterima oleh direktur jendral (Dirjen) Penanganan Perkara Pertanahan yang juag Pelaksana tugas (Plt) direktur Penanganan Seneta Pertanahan Joko Subagyo didampingi Kepala Bagian Program dan Hukum, Lessyana Destin dan jajaran,Jumat (05/07/2024).
Ketua Komisi I Fabian Kaloh menyampaikan dalam rangka rancangan RTRW ingin mengkonsultasikan perihal tigas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam pembahasan nantinya.
Selain itu, Fabian Kaloh menginformasikan kepada Kementrian perihal RTRW yang akan dibangun tempat pariwisata namun diklaim sebagai kawasan hutan terlindung.
“Kami Konsultasi mengenai reklamasi tanah. Konsultasi mengenai pengadaan tanah. Mengenai permasalahan RTRW akan dikoordinasikan kepada Ditjen Tata Ruang dan menunggu rancangan Perda,”jelas Kaloh saati dihubungi via WA.
Menanggapi ini, Dirjen Joko Subagyo menjelaskan perlu dilihat yang mana terbit dahulu apakah sertipikat hak milik atau sertipikat kawasan hutan.
“Pemerintah sudah menerbitkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) merupakan instrument untuk mencegah adanya kawasan yang overlapping,”tegas Subagyo.
Untuk diketahui, dalam pertemuan tersebut, Fabian Kaloh didampingi personil komisi I, Sekretaris Komisi Hendry Walukow dan anggota Melky J. Pangemanan, Herol Kaawaoan,Hilman Firmansya Idrus,Meyke Lavarence,Melisa Gerungan serta staf pendamping sekretariat dewan Ferdi Bawelle.