Pemkab Boltim Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Penyebaran Omicron dan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi
BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan penanggulangan COVID -19 varian OMICRON serta penegasan penggunaan aplikasi peduli lindungi.
Surat dengan Nomor: 10/BMT/ 23/II/2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si itu merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.0073/Sekr.Dinkes yang tertanggal 6 Januari 2022.
Adapun hal-hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
A. Melakukan langkah – langkah Pencegahan dan penanggulangan COVID 19 berupa;
Mengoptimalkan fungsi Satgas penanganan COVID 19 yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID 19.
Mengoptimalkan fungsi Satgas penanganan COVID 19, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan dukungan pelaksanaan penanganan COVID 19 pada tingkat kecamatan, desa hingga dusun.
Mengoptimalkan fungsi bina desa oleh SKPD untuk terus memberikan dukungan terhadap program pemerintah dalam rangka percepatan vaksinasi COVID 19.
Menerapkan Prokes yang lebih ketat, dengan pendekatan 5M, (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hands sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi dan jarak Interaksi.
Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan Pemangku Kepentingan lainnya.Melaksanakan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing – masing.
B. Penegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi berupa;
Melakukan pengetatan dan pengawasan Prokes di tempat – tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan Publik dengan mengoptimalkan penggunaan Platfrom Peduli Lindungi dan menerapkan scan barcode melalui kode QR untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pengunjung yang masuk dan beraktivitas di tempat Publik.
Mewajibkan di tempat Publik untuk memasang apliksi Peduli Lindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata dan pusat keramaian lainnya.
Memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sesuai peraturan perundang – undangan.
Untuk mendapatkan barcode scan Peduli Lindungi Penyelenggara tempat kegiatan publik dapat memasukan permohonan pada Dinas Komunikasi dan Teknologi Informasi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Menerapkan pemeriksaan manual bukti vaksin atau hasil pemeriksaan negatif COVID19 terhadap penerima layanan publik, apabila sewaktu – waktu atau pada kondisi dan wilayah tertentu Platform Peduli Lindungi tidak dapat akses.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan SKPD, Camat, Kepala Kantor BUMN dan BUMD serta Pelaku Usaha se Kabupaten Boltim untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.(BM)