Pemutihan Pajak Kendaraan di Pasuruan Resmi Bergulir, Warga Diimbau Manfaatkan Program hingga Akhir Agustus
Pasuruan, indo-news.id – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, Kamis (6/8/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Kokok Adi Prayogo, mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Program pembebasan pajak daerah ini bukan sekadar agenda rutin setiap peringatan kemerdekaan, tetapi menjadi instrumen kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Kokok
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, Bapenda Kabupaten Pasuruan bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Pasuruan, dan Jasa Raharja menghadirkan inovasi SAKERA BLUSUKAN, yakni layanan jemput bola pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor hingga ke desa, instansi pemerintah, maupun perusahaan.
Seperti yang dilakukan pada Kamis (6/8), petugas membuka layanan pembayaran pajak di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Pasuruan agar para pegawai dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Kami hadir langsung ke instansi agar masyarakat, khususnya para pegawai, lebih mudah mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan,” jelasnya.
Kokok menambahkan, pada pelaksanaan tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah keringanan, di antaranya pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta potongan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan pokok pajak maksimal Rp500 ribu.
Melalui program pemutihan ini, pihaknya berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga kepatuhan pajak meningkat dan kesejahteraan masyarakat turut terdorong.
“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Kebijakan pembebasan pajak daerah ini merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang wajib pajak asal Kecamatan Nguling, Hadi Mulyono, mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan pajak tersebut. Ia mengungkapkan pajak sepeda motornya telah menunggak selama dua tahun sehingga pembebasan denda sangat meringankan.
“Matur nuwon Bu Gubernur dan Mas Bupati Rusdi. Lumayan, tidak usah bayar dendanya,” ucap Hadi dengan penuh syukur.(Koko)