Tekan Angka Kekerasan, Pemkot Kotamobagu Optimalkan Peran Lintas Sektor dan Edukasi Sekolah

0

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu di bawah kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib terus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan secara terpadu, cepat, dan profesional, Jumat (26/6/2026).

Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu.

Rapat strategis ini dihadiri oleh Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara Marsel S. Silom, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ariel Denny Pasangkin, KBO Satreskrim Polres Kotamobagu Iptu Irwan Pakaya, jajaran penyidik, Dinas Sosial, serta perangkat daerah terkait.Dalam arahannya, Sahaya S. Mokoginta menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak boleh hanya bertumpu pada aparat penegak hukum, melainkan harus melibatkan seluruh instansi terkait secara menyeluruh.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara komprehensif. Korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan pelayanan hingga benar-benar pulih,” tegas Sahaya.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa UPTD PPA akan bertindak sebagai garda terdepan penanganan krisis. Layanan ini meliputi penerimaan pengaduan, penjangkauan, asesmen, pendampingan hukum, hingga penyediaan rumah aman (safe house) bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus.

Selain mengevaluasi kasus yang sedang berjalan, rapat supervisi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis.Di antaranya adalah penguatan sistem respon cepat, jaminan keamanan bagi pelapor, serta perluasan edukasi di lingkungan sekolah guna mencegah tindakan perundungan (bullying) dan kekerasan seksual sejak dini.

Pemkot Kotamobagu juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang dialami atau diketahui.Pemerintah menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan perlindungan penuh terhadap identitas korban maupun pelapor.(Dp)