Nabsar Badoa Asbun Soal Anggaran Mami, Sany Kakauhe Sayangkan Pernyataan Anggota Banggar Tersebut
BITUNG, Indo-news.id — Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa, terkait anggaran makan minum Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang disebut mencapai Rp4,2 miliar memicu polemik dan mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Informasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan data anggaran yang beredar dan disebut telah menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Nabsar Badoa kepada sejumlah wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial dan Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Rabu (17/6/2026).
Namun berdasarkan data yang diperoleh Indo-news.id dari sumber yang terpercaya, alokasi anggaran makan minum untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Bitung jauh berada di bawah angka yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
Data tersebut menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2025, alokasi makan minum Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebesar Rp960 juta. Sementara pada tahun 2026 anggaran tersebut tercatat sekitar Rp1,02 miliar per tahun.
Pembagiannya disebut sebesar 60 persen untuk kebutuhan Wali Kota dan 40 persen untuk Wakil Wali Kota.
Selain itu, terdapat anggaran sekitar Rp1,9 miliar per tahun yang berada di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Namun anggaran tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, melainkan digunakan untuk berbagai kebutuhan kegiatan Pemerintah Kota Bitung, termasuk jamuan tamu pemerintah, kegiatan keagamaan, rapat-rapat resmi, serta kegiatan pemerintahan lainnya.
Saat dikonfirmasi mengenai pernyataannya yang menyebut angka Rp4,2 miliar, Nabsar Badoa mengaku belum mengetahui secara pasti nilai anggaran tersebut.
Ia mengatakan informasi yang disampaikannya diperoleh dari anggota DPRD Kota Bitung lainnya, yakni Cherry Mamesah.
Meski demikian, Nabsar menegaskan bahwa fokus utama yang ingin ia sampaikan dalam RDP bukanlah soal anggaran makan minum, melainkan terkait honor anggota TAGANA yang disebut belum dibayarkan sejak tahun 2024.
Menurut Nabsar, persoalan honor TAGANA senilai sekitar Rp35 juta itu menjadi perhatian karena menyangkut hak para relawan yang telah menjalankan tugas kemanusiaan di lapangan.
Ia bahkan menyebut Wali Kota Bitung diduga belum mengetahui adanya persoalan tersebut.
Di sisi lain, pernyataan mengenai anggaran makan minum tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak.
Pemerhati Kota Bitung, Sany Kakauhe, menyayangkan munculnya informasi yang dinilai tidak didukung data yang akurat.
Menurut Sany, sebagai anggota DPRD sekaligus bagian dari Badan Anggaran (Banggar), setiap pernyataan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya disampaikan berdasarkan dokumen dan data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pernyataan seperti ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Apalagi yang menyampaikan adalah anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran daerah,” ujarnya.
Sany berharap Pemerintah Kota Bitung tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele.
Ia meminta adanya klarifikasi yang jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang benar terkait penggunaan anggaran daerah.
Sementara itu, sumber resmi yang mengetahui struktur anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bitung menegaskan bahwa informasi mengenai anggaran makan minum Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebesar Rp4,2 miliar tidak sesuai dengan fakta.
Menurut sumber tersebut, angka yang beredar tidak memiliki dasar pada dokumen anggaran yang berlaku.
Ia menilai informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi yang menyesatkan apabila disampaikan tanpa verifikasi yang memadai.
Polemik ini kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Terlebih menyangkut APBD yang merupakan dokumen publik dan menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah.
Setiap pernyataan yang keluar dari pejabat legislatif maupun eksekutif dituntut mengedepankan akurasi data agar tidak menimbulkan persepsi yang salah dan menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.