Kasus Dana Desa Kimabajo, Mantan Hukum Tua Ditahan Kejari Minut
MINUT,Indo-news.id_ Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Kejari Minahasa Utara menetapkan dan menahan seorang mantan Hukum Tua Desa Kimabajo, Kecamatan Wori, berinisial AA, Senin (3/11/25).
Penetapan status tersangka, AA yang merupakan Pejabat Hukum Tua Desa Kimabajo dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Kimabajo Tahun Anggaran 2019. Masih mengenakan seragam cokelat muda, AA digiring keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan merah muda.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Minut, Wilke Rabeta, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Ivan Day, SH, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sah terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tersangka AA sebagai Pejabat Hukum Tua pada tahun 2019 telah mencairkan Dana Desa Kimabajo sebesar Rp1.073.944.770, namun anggaran tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Minahasa Utara tertanggal 6 Mei 2024, ditemukan potensi kerugian negara. Dimana seluruh pencairan anggaran dana desa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka selaku pejabat waktu itu,” ujar Rabeta.
Selanjutnya, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejari Minut guna memperlancar proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mor)
