Lakukan Pemeriksaan Tanpa Dokumen Lengkap, Dinas Damkar Langgar Sejumlah Aturan

0

BITUNG—Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bitung diduga melakukan pelanggaran terkait pemeriksaan alat kebakaran di instansi pemerintah dan swasta.

Hal itu disebabkan sejumlah petugas yang dikirim oleh Dinas Damkar Kota Bitung tidak memiliki sertifikat keahlian sesuai peraturan yang berlaku.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 40 tahun 1980 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2023 jelas mengatur hal tersebut.

Berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bitung, Drs. Bismar Manurung nomor 365/DISKAR-P/SPT/49/III/2025 tanggal 10 Maret tahun 2025.

Ada lima pejabat yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Damkar untuk melakukan pendataan, inventarisasi, pembinaan dan inspeksi sarana proteksi kebakaran dan penyelematan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran.

Dari lima petugas itu masing-masing tidak memiliki kompetensi yang diatur dalam Permenaker maupun PP yakni Sertifikat Inspektur Madia 1 Kebakaran Nasional.

Parahnya lagi, para petugas tersebut sudah melakukan pekerjaannya sesuai dengan surat tugas dimaksud selama 3 hari dari tanggal 12-14 Maret 2025.

Padahal Dinas Damkar Kota Bitung dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melaksanakan tugas tersebut. Dan hal itu dibolehkan sesuai aturan yang berlaku.

Plt Kepala Dinas Damkar Kota Bitung, Drs. Bismar Manurung saat dikonfirmasi tak menampik bahwa ada petugas dari Damkar yang sudah melakukan pemeriksaan.

Namun Manurung berkelit bahwa anak buahnya hanya melakukan pendataan.

“Pak nanti  qta cek ulang dorang petugas itu untuk pendataan karena itu untuk memenuhi SPM pak,” tulis Bismar Manurung di pesan WhatsApp.

Ditanya soal ada biaya yang diminta oleh petugas saat melakukan tugas tersebut, dirinya tidak memberi jawaban secara pasti.

“Io pak dorang cuma cuma badata. Torang mo data Ada berapa instansi dan perusahaan yg ada Apar soal pemeriksaan dan pengisian nanti pihak ketiga yg lakukan,” tambah Manurung.

Sementara sumber resmi yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan bahwa, setiap pemeriksaan atau apapun itu, setiap petugas yang melakukannya harus mempunyai sertifikat kompetensi pada bidang tersebut.

“Itu jelas pelanggaran. Apapun alasannya. Setiap petugas yang melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan alat pemadam kebakaran harus didukung oleh sertifikat resmi. Dan saya yakin Damkar sudah melakukan pelanggaran terkait surat tugas tersebut,” kata sumber.

Ia pun meminta agar Dinas Damkar Kota Bitung melaksanakan tugas dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Jangan malah melanggar aturan. Itu bisa berdampak pada konsekuensi hukum.

“Aturan hukum jelas. Mereka harus bekerja sesuai aturan bukan malah menabrak aturan. Silahkan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kompetensi pada bidang itu. Dan itu dibolehkan selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata sumber.