Disaat Jam Kerja, Kantor Desa Citeko Kaler Sepi Tanpa Penghuni
Purwakarta – Kantor Desa Kosong, Perangkat tidak ada satu pun.Sungguh miris, pejabat Desa Citeko Kaler, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta tidak ada yang ngantor di jam kerja,pada pukul 10.56 wib.
Sesuai aturan Tugas Kepala Desa dan kewajiban kepala Desa sudah di abaikan.Berdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan sesuai pasal 26 Ayat 1 (satu) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pantauan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Purwakarta di kantor balai Desa Citeko Kaler pada hari Rabu (05/03/2025) sekira pukul 10.56 WIB hanya ada 1 orang perangkat desa itupun sedang tidur pulas di belakang Aula, Padahal, pemerintahan daerah mengucurkan anggaran dana desa tidak sedikit untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat.
Maman menambahkan Terkait kepala desa ada yang tugas di luar seharusnya jajarannya tidak boleh meninggalkan kantor, karena untuk pelayanan masyarakat,”ucapnya.
Kasi pelayanan dan terutama sekdes atau staf harus nya ada, karena jika ada sewaktu-waktu masyarakat meminta pelayanan tetap terjaga dengan baik
Pj.Kepala Desa Citeko Kaler saat konfirmasi melalui Chat WhatsApp terkait kosongnya petugas perangkat desa di jam kerja, tidak menjawab dan tidak merespon. (Ari)