4 Terdakwa Korupsi Navigasi Mulai Disidangkan di PN Tipikor Manado
BITUNG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung limpahkan berkas 4 terdakwa pada tindak pidana korupsi rambu suar Mahoro.
Pelimpahan berkas dilakukan secara terpisah oleh Kejari Bitung yakni tanggal 3 Maret dan tanggal 10 Maret 2025, dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 17 Maret 2025.
Lebih lanjut Kajari Yadyn menjelaskan bahwa, berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi tersebut mendukung pembuktian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung.
“Keempat Terdakwa diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 233.000.000,- dari nilai kerugian negara Rp 1.1 Miliar,” jelas mantan Penyidik KPK tersebut melalui release resmi, Kamis (13/3/2025).
Adapun ke 4 terdakwa tersebut adalah
1. TM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dengan Nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
2. MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
3. KU selaku Tim Teknis PPK dengan nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd dan
4. IL Direktur CV. Surya Prima selaku Pelaksana kegiatan (kontraktor pekerjaan) dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
“Terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing di depan persidangan mengaku mengerti dan tidak menyampaikan nota keberatan sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tambah Kajari Yadyn.
Demikian disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung, Jaksa Arif Salasa dan Jaksa Justisi Wagiu dalam keterangan resminya.