Sempat Terjadi Perlawanan, Eksekusi Lahan Milik Keluarga Batuna di Girian Indah Tetap Dilanjutkan

0

BITUNG—Eksekusi kedua lahan milik Ineke Sondakh di kompleks kelurahan Girian Indah, kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara kembali dilakukan.

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan SHM 399/Girian Indah, Jo. Putusan PN Bitung No. 127/PDT. G/2014/PN.Bit, Jo. Putusan PN Bitung No. 211/Pdt. G/2020/PN.Bit Jo. Putusan PN Bitung No. 111/Pdt.Bth/2023/PN.Bit, Jo. 

Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 27/ PDT/2024/PT. MND, Jo. Putusan PN Bitung No. 42/Pdt.Bth/2024/PN. Bit, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 171/PDT/2024/PT.MND Jo. 

Dan sesuai berita acara, eksekusi dilaksanakan hari ini Rabu 5 Februari 2025.

Pantauan media ini, puluhan personil Polres Bitung dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Bitung berdasarkan di lokasi guna mengawal proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bitung.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah ibu-ibu melakukan aksi perlawanan dengan menghalangi alat berat yang akan masuk di lokasi eksekusi.

Bahkan salah satu ibu melempar batu kearah alat berat sebanyak dua kali. Akibatnya kaca samping eksavator pecah.

Petugas kepolisian dibantu Sat Pol PP yang berada dilokasi langsung mengamankan seorang ibu agar tidak terjadi aksi lanjutan.

Meski terjadi sedikit perlawanan dari sejumlah warga, proses eksekusi tetap dilanjutkan. Dan sejumlah warga akhirnya secara mandiri di bantu tim dari pengadilan ikut mengamankan barang-barang didalam rumah.

Tiga kuasa hukum keluarga Batuna yakni Reinhaard Mamalu SH MH, Claudio Yosia Tumbel SH dan Revoldi Koleangan hadir dilokasi eksekusi.

Selanjutnya tanah tersebut dalam pengawasan langsung kantor pengacara Reinhaard M. Mamalu, SH MH dan Partners.