Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Satu Kembali Terbakar

0

Muba – Lagi-lagi Kebakaran tempat Sumur minyak ilegal di Desa Keban satu kecamatan Sanga desa,Kabupaten Musi Banyuasin kembali terbakar (19/01/2025).

Berdasarkan informasi yang di dapatkan oleh awak media dari seorang yang namanya tidak mau di tuliskan dalam pemberitaan, ia berikan Keterangan kepada awak media, bahwa benar telah terjadi kebakaran sebuah sumur Minyak illegal Desa keban satu area lahan Rudi sekira pukul 12.30 wib (19 Januari/2025)ujarnya

Namun Sangat di sayangkan walaupun kerapkali terbakar aktivitas tersebut Masi terus beroperasi seakan-akan tidak tersentuh oleh pihak APH Polsek Sanga desa,dan terlihat malah semakin menjamur dan diduga terkesan di pelihara aktivitas penyulingan minyak ilegal deriling di wilayah hukum Nya”

Dampak negatif pengeboran sumur minyak illegal ini sangat buruk terutama Akan kerusakan ekosistem lingkungan alam ,dan keselamatan masyarakat, sehingga sudah seringkali memakan korban jiwa jika terjadi Kebakaran jelas nya

Jelas aktivitas Pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama jelasnya

Namun Aktivitas pengeboran tersebut beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas”

Saat di konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Sanga desa IPDA Heri Fitha.SH,belum Memberikan penjelasan atas hak jawabnya,

Kami Masi di jalan lur,1 jam lagi,jln jelek hujan,kgek kami kabarin, ujarnya Kanit Reskrim

Lebih lanjut guna tidak menggiring berita opini awak media mengkonfirmasikan juga ke Polsek Sanga desa IPTU Joharmen SH MSI, Melalui pesan WhatsApp Nya,dan Beliau memberikan tanggapan terkait insiden tersebut,

Trims infonyo ndo , kami cek lokasi anggota sedang memastikan kebenaran informasi, perkembangan info kordinasi dgn kanit res ndo,Sabar yo ujarnya Kapolsek”

Dalam Hal ini Di harapkan kepada Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK., MH,dan Bapak Kapolres muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK., MH. Untuk menindak tegas kepada para pelaku aktivitas pengeboran minyak Illegal di kecamatan Sanga desa Muba yang beroperasi tanpa izin Resmi”

Jika terus dibiarkan aktivitas pengeboran minyak Ilegal ini akan Berdampak buruk pada lingkungan hidup Terutama keselamatan masyarakat sekitar, sehingga dapat merusak ekosistem alam sekitarnya jelasnya.,

(Ril/Tim)