banner kpu

Hi Frando Maringka Sebut Bawaslu Salah Alamat Soal Pemeriksaan Dirinya

0

BITUNG — Hi Frando Maringka anggap panggilan Bawaslu Kota Bitung terhadap dirinya salah alamat dan tak berdasar.

Pasalnya surat panggilan yang dikirim Bawaslu tidak mencantumkan nama lengkap Frando Maringka melainkan Rando Maringka.

Dirinya pun mempertanyakan hal tersebut kepada Bawaslu yang dianggap tidak paham soal persoalan dan hanya berpatokan pada laporan masyarakat.

“Saya anggap mereka (Bawaslu_red) tidak paham. Tujuan surat pun tidak sesuai nama lengkap, walaupun surat itu dikirim ke rumah saya,” jelasnya.

Kendati begitu, sebagai warga negara yang baik dirinya hadir dan memberi keterangan kepada Bawaslu karena surat panggilan dikirim kerumah pribadinya.

Bahkan kata Frando, sebelum dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Bitung, dirinya diminta untuk bersumpah.

Namun anehnya kitab suci yang disiapkan oleh Bawaslu berbeda dengan keyakinannya. Hi Frando Maringka menduga ada yang salah dengan pemanggilan dirinya oleh Bawaslu Kota Bitung.

“Kan aneh ketika saya mau diambil sumpah tapi Bawaslu mala menyiapkan kitab suci yang berbeda dengan keyakinan saya. Berarti memang mereka salah alamat,” tegasnya, Senin (21/10/2024).

Lebih lanjut Hi Frando Maringka menjelaskan soal bantuan yang diserahkan di salah satu ibadah adalah murni dari keluarga Maringka Purnamasari.

Dan bukan nanti ditahun politik seperti saat ini keluarganya memberi bantuan. Itu sudah menjadi komitmen keluarga kami mensyukuri berkat dari Allah SWT.

“Bantuan itu murni dari keluarga Maringka Purnamasari sebagai bentuk ucapan syukur kepada Allah SWT kepada keluarga kami,” ucap Hi Frando Maringka.

Pemanggilan kepada Hi Frando Maringka oleh Bawaslu Kota Bitung terkait dugaan politik uang yang dilaporkan oleh masyarakat.

Faktanya, Bawaslu Kota Bitung telah menghentikan proses tersebut karena tidak memenuhi unsur adanya politik uang.

Hal itu berdasarkan surat Bawaslu Kota Bitung tanggal 18 Oktober 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok, SE, M.AP.

Nomor laporan 001/REG/LP/PW/Kota/25.03/X/2024 status DIHENTIKAN dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. (Paulus Marinu)