SULUT – Proninsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya akan miliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kebudayaan.
Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut telah rampung dibahas dan akan segera disahkan menjadi Perda lewat rapat Paripurna DPRD Sulut setelah dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ranperda ini telah dilakukan pembahasan oleh DPRD Sulut sejak tahun 2016 silam dan berganti-ganti Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang kemudian di tahun 2024 ini dipercayakan kepada Jems Tuuk dan terselesaikan.
Dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, Jems Tuuk mengumpulkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dari 15 kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
Dalam rapat Pansus DPRD Sulut, Selasa (02/07/2024) bersama Biro Hukum dan Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, lima fraksi yang ada menyatakan menerima dan mendukung untuk tahap berikutnya.
Dimana Ranperda ini akan ditindaklanjuti secepatnya oleh Pemprov melalui Biro Hukum untuk dikonsultasikan kepada Kememdagri yang kemudian akan diparipurnakan untuk penetapan sebagai Perda.
Reiner Ointoe Budayawan Sulut yang juga penyusun naskah akademik Ranperda tersebut berharap Perda ini akan mengentaskan Tuna Budaya.
“Putra daerah yang tidak berbahasa daerah adalah Tuna Budaya, dengan adanya Perda ini nantinya akan dapat memjnimalisir mereka yang Tuna Budaya,”ungkap Oitoe.
Selain itu menurut Ointoe, sentralisasi budaya akan dihilangkan.
“Salah satu contoh, seperti taman Sulut yang berada di TMII (Taman Mini Indonesia Indah,Red) yang memboyong aset budaya daerah kesana,”lugasnya.
Disarankannya,Jika kehadiran Taman Sulut tersebut bersifat komersil sebaiknya hanya beberapa simbol daerah saja yang dibawa.
“Kebudayaan itu bersifat terbuka, jangan di sentralisasi, dipikirlan kembali apakah taman ini representasi atau simbol. Jika hanya jadi simbol untuk pariwisata komersial, bisa hanya untuk beberapa aset budaya,”tegasnya.
Dan yang terpenting menurut Ointoe dengan hadirnya Perda ini akan menjadi penjaga dari pencurian Budaya.
“Menjaga pencurian kebudayaan oleh negara luar, perlu dipayungi dengan aturan, salah satunya Ranperda ini. DPRD Sulut adalah harapan terakhir bagi seniman di Sulut lewat Ranperda ini, diharapkan dapat rampung,”ucapnya.
Sementara itu Flira Krisen Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut menyatakan tahapan pembahasan sudah tuntas.
“Setelah mendengar pendapat fraksi akan dilakukan pengawalan ke Kemendagri untuk kosultasi yang kemudian akan disahkan menjadi perda,”tegasnya.
Berita acara rapat akhir Pansus Ranperda Penyelenggaraan Daerah secara resmi telah diserahkan kepada Plt Sekretaris DPRD Sulut Nicklaus Silangen.
Berikut Susunan nama Pansus Ranperda Penyelenggaraan Daerah Sulut :
Ketua : Jems Tuuk
Wakil Ketua : Cindy Wurangian
Sekretaris : Norry Supit
Anggota :
Tonny Supit
Fabian Kaloh
Rhesa Waworuntu
Agutien Kambey
Melky Pangemanan
Braien Waworuntu
I Nyoman Sarwa
Meyke Lavarence
Yusra Alhabsyi
Kristo Lumentut
Syeni Kalangi
Herol Kaawoan